Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengingatkan agar industri kayu segera melaksanakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK. SVLK menjadi pembuktian kepada dunia internasional. Bahwa, produk kayu Indonesia diolah secara legal.
Bambang Hendroyono, Direktorat Jendral Bina Usaha Kehutanan KLHK mengatakan, terbukti saat ini empat negara konsumen kayu Indonesia telah mendeklarasikan kepastian akses pasar bagi produk kayu SVLK. Yakni, Amerika Serikat lewat deklarasi Amandemen Lacey Art. Lalu, Uni Eropa dalam EU Timber Regulation. Australia yakni Illegal Logging Prohibition Act. Terakhir Jepang yakni Green Konyuho.
"Eksportir kayu dan produk kayu yang bersertifikasi SVLK dapat memperluas akses pasar. Sebab, ekspornya tidak berasal dari pembalakan liar," tandas Bambang pada Sabtu (14/3) di Pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015.
Hal ini sudah terbukti dengan kemudahan negosiasi kemitraan sukarela dalam penegakan hukum, perbaikan tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa. Kayu tersebut yang akan masuk ke Uni Eropa dan Australia juga akan bebas due dilligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News