kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Pemerintah Minta Pertamina dan PGN Modifikasi Fasilitas Arun


Senin, 10 Mei 2010 / 09:54 WIB
Pemerintah Minta Pertamina dan PGN Modifikasi Fasilitas Arun


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mendesak PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk agar dapat memodifikasi fasilitas PT Arun untuk "terminal darurat". Dus, kebutuhan gas di Aceh termasuk kebutuhan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bisa terpenuhi.

"Selama ini PIM menggunakan konsep swap; jadi gas yang ada di Tangguh atau di Bontang yang mestinya di ekspor dan bisa dipakai untuk kebutuhan PIM. Namun, bila terminal darurat ini selesai, mudah-mudahan bisa lebih mudah mengatasi kebutuhan gas PIM," kata Mustafa.

Mustafa berharap, pembangunan terminal darurat tersebut dengan segera terealisasi sehingga nantinya akan lebih cepat beroperasi ketimbang floating storage receving terminal di Belawan dan Jawa Barat. Hanya saja, ia tidak berani menentukan tenggat waktu kapan terminal darurat tersebut beroperasi karena baik PGN maupun Pertamina sedang melakukan studi kelayakan.

Tahun ini, pasokan gas PIM memang diupayakan dari pengurangan alokasi ekspor LNG Arun dan Bontang masing-masing 6 kargo per tahun. Sehingga, kapasitas terpasang pabrik PIM diharapkan meningkat dari 25% menjadi 50%.

Rencananya, terminal darurat itu bukan hanya dipakai untuk PIM tetapi juga menyambung kebutuhan pabrik PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×