kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pemerintah Minta RIM Bangun Server di Indonesia


Selasa, 10 Agustus 2010 / 10:23 WIB
Pemerintah Minta RIM Bangun Server di Indonesia


Reporter: Indira Prana Ning Dyah |

JAKARTA. Pemerintah mendesak Research In Motion (RIM) untuk membangun server BlackBerry di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan UU no 11 thn 2008, perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan hal itu.

"Sama seperti bank internasional yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk membangun data center di Indonesia," kata Menkominfo Tifatul Sembiring dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kemenkominfo, Selasa (10/8).

Pendirian server di Indonesia ini bisa digunakan untuk keperluan penyelidikan; dalam bentuk penyadapan. Tentu saja, hal ini dilakukan untuk kepentingan tertentu. Selain itu, bila RIM membangun server di Indonesia, maka konsumen juga Indonesia bakal diuntungkan. Soalnya, ongkos layanan BlackBerry pun bisa menciut.

Tifatul menegaskan, pihaknya tidak ingin meniru langkah yang diambil Arab yang akan menutup layanan BlackBerry per 11 Oktober 2010 mendatang. Namun, bila RIM tetap tidak membangun server maka Kemenkominfo akan meninjau kembali langkah-langkah yang diambil. "Apa mereka harus diancam dulu?" sergah Tifatul.

Di samping memandang aspek legalitas, imbuh Tifatul, bila RIM tidak mendirikan server di Indonesia maka berpotensi mengancam pemasukan bukan pajak. Pasalnya, selama ini BlackBerry sudah melansir operasinya di Indonesia namun tidak memberikan keuntungan secara finansial bagi pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×