Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan Standar Palayanan Minimum (SPM) untuk angkutan orang dengan kereta api. SPM yang diberlakukan merupakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 9 tahun 2011 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi tanggal 8 Februari 2011.
"SPM kereta diberlakukan sejak ditandatangani oleh menteri," kata Direktur Lalulintas KA, Kemenhub, Asril Syafei di Jakarta, Selasa (22/2). Asril mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada operator yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melaksanakan aturan tersebut.
Dalam SPM disebutkan standar layanan kereta dibagi menjadi dua yaitu kereta perkotaan dan kereta api antar kota.
Untuk kereta antarkota ada 13 standar minimal yaitu, memiliki pintu dan jendela, tempat duduk dengan konstruksi tetap dan memiliki sandaran dan nomor tempat duduk, toilet yang dilengkapi air, lampu penerangan dan kipas angin.
Selain itu kereta api juga harus memiliki rak bagasi, restorasi, informasi di stasiun, fasilitas penyandang cacat, fasilitas kasehatan dan keselamatan, nama dan nomor urut kereta, informasi gangguan perjalanan dan ketepatan jadwal perjalanan.
Sementara SPM untuk kereta perkotaan terdiri dari 10 kriteria yaitu pintu dan jendela, tempat duduk dengan konstruksi tetap dan sandaran, lampu penerangan, penyejuk udara, rak bagasi, fasilitas khusus penyandang catat, wanita hamil anak dibawah lima tahun dan orang sakit.
Juga fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri, fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan, informasi gangguan perjalanan kereta dan ketepatan jadwal perjalanan kereta. (Hendra Gunawan/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News