kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah mulai mempersiapkan frekuensi 4G


Kamis, 14 Maret 2013 / 19:27 WIB
Pemerintah mulai mempersiapkan frekuensi 4G
ILUSTRASI. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana pemerintah menggelar penyediaan frekuensi terkait teknologi Long Term Evolution (LTE) atau teknologi generasi keempat (4G) kian dekat. Pemerintah memastikan akan menyediakan frekuensi 700 Megahertz(MHz) untuk memfasilitasi teknologi 4G itu.

"Untuk teknologi 4G paling ideal akan berada di frekuensi 700 MHz untuk dimanfaatkan para operator," ujar M Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di Jakarta, Kamis (14/3).  

Budi menjelaskan. saat ini pemerintah sedang menyelesaikan standar prosedur pelaksanaan (SOP) penataan ulang kanal 3G baru setelah itu menyiapkan peraturan terkait 4G.  Sebagai info, teknologi 4G sendiri menawarkan kecepatan dalam mengakses data yaitu bisa mencapai 100 - 150 Megabite per second(Mbps).

Hal ini juga termasuk kemudahan dan kecepatan dalam mengakses data-data berskala besar seperti video, gambar, dan grafik sehingga lebih menguntungkan. Kendala untuk akses 4G ini adalah, frekuensinya yang masih dimanfaatkan untuk Televisi Analog.

Maka itu, pemanfaatan frekuensi 4G itu baru bisa dilakukan setelah imigrasi TV analog sukses dilakukan ke TV digital tahun 2018 mendatang. Sedangkan, kemungkinan menggunakan frekuensi lain seperti pada 2600 MHz, akan memakan waktu yang cukup lama, karena saat ini frekuensi itu digunakan penyiaran satelit.

Namun, pemerintah memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan operator selular dalam menuju era teknologi 4G. Budi mengatakan, pemerintah akan menetapkan peraturan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika(Kemkominfo) untuk memfasilitasi penyediaan frekuensi teknologi 4G.

Sedangkan terkait, tarif penggunaan frekuensi untuk teknologi 4G oleh penyelenggara jaringan akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP). Pemerintah sendiri menargetkan penetapan peraturan penyediaan frekuensi 4G pada akhir tahun 2013 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×