kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ngotot royalti Weda Bay 2%


Jumat, 26 September 2014 / 11:44 WIB
Pemerintah ngotot royalti Weda Bay 2%
ILUSTRASI. TAJUK - Barli Halim Noe


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Weda Bay Nickel masih berlangsung alot. Perusahaan yang bermarkas di Prancis ini belum setuju usulan pemerintah menaikkan tarif royalti.

Raden Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan dari enam poin renegosiasi yang dibahas, Weda Bay baru tinggal royalti yang belum disetujui. "Pemerintah ingin pendapatan negara meningkat, tapi perusahaan menilai kenaikan tarif royalti membuat proyek tidak ekonomis," ujar dia, Kamis (25/9).

Adapun lima kesepakatan  dalam renegosiasi kontrak karya Weda Bay, pertama, setuju menambah tingkat kandungan lokal baik dalam karyawan maupun pengadaan barang dan jasa. Kedua, menerima perubahan pola pengelolaan tambang dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) saat masa kontrak berakhir.

Ketiga, setuju melaksanakan program hilirisasi produksi mineral. Weda Bay sepakat membangun pabrik pemurnian (smelter) logam nikel atau nickel metal shot berkapasitas 65.000 ton per tahun, serta produk samping 4.000 ton kobal sulfida per tahun. Mereka janji investasi hingga US$ 5,5 miliar untuk pengoperasian tambang.

Keempat, Weda Bay setuju menciutkan luas wilayah tambang dari 54.874 hektare (ha) di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur di Maluku Utara, menjadi 47.190 ha. Alhasil, lahan yang akan dikembalikan perusahaan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) mencapai 7.684 ha.

Kelima, perusahaan juga bersedia melakukan divestasi saham kepada kepemilikan lokal. Menurut Sukhyar, pemerintah hanya mewajibkan divestasi minimal 40% saham.

Nah dalam perkembangan renegosiasi yang terakhir, Weda Bay meminta royalti naik dari 0,7% yang berlaku sekarang, menjadi 1% saja. Pemerintah meminta naik jadi 2%. "Ini juga sama dengan PT Vale Indonesia dengan tarif royalti nickelmatte 2%, sehingga tarif royalti untuk logam nikel minimal sama seperti nickelmatte," ujar dia.

Meski masih alot, Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM optimistis pemerintah dan Weda Bay merampungkan proses renegosiasi dan segera penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×