kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah Patok Ekspor Udang US$ 1 Miliar, SCI Patok US$ 818 Juta


Rabu, 09 Juni 2010 / 09:42 WIB
Pemerintah Patok Ekspor Udang US$ 1 Miliar, SCI Patok US$ 818 Juta


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Sepanjang kuartal I-2010 lalu, nilai ekspor udang hanya mencapai US$ 204 juta, turun 9,3% dibandingkan dengan nilai ekspor periode sama tahun lalu sebesar US$ 225 juta. Penurunan kinerja ekspor udang itu dibendung oleh udang dari tambak rakyat di wilayah Utara Jawa, Jawa Timur dan anggota Scrimp Club Indonesia (SCI); dus, kemerosotannya tak terlalu besar.

Melihat gelagat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan pun hanya mematok target ekspor udang 2010 menyamai tahun 2008. Kala itu, nilai ekspor udang kita menembus angka US$ 1 miliar. “Masih ada beberapa kali panen lagi yang menjadi tumpuan harapan ekspor,” kata Direktur Pemasaran Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan Saud P. Hutagalung.

Namun SCI tidak seoptimistis pemerintah. Anggota asosiasi tersebut hanya menargetkan ekspor udang senilai US$ 818 juta. Ini adalah pencapaian ekspor udang sepanjang tahun lalu. "Jika produksi udang menyamai tahun 2009 saja sudah baik,” cetus Ketua umum SCI Iwan Sutanto.

Padahal, permintaan udang tahun ini bakal meningkat. Kenaikan permintaan paling signifikan kemungkinan bakal datang dari Jepang dan Amerika Serikat yang perekonomiannya berangsur pulih. Saat ini, pasar Amerika menyumbang hampir 50% dari total ekspor udang nasional. Adapun, sisanya Jepang, Uni Eropa, dan negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×