kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Perketat Pengawasan Produk Elpiji


Selasa, 01 Juni 2010 / 18:47 WIB
Pemerintah Perketat Pengawasan Produk Elpiji


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk-produk elpiji seperti tabung, selang dan reguator yang beredar di pasaran.

Dirjen Minyak dan Gas, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo menegaskan produk-produk elpiji baik dari dalam negeri maupun produk impor harus memiliki SNI untuk keselamatan penggunaan LPG 3 kg. Apabila produk-produk SNI tidak memiliki SNI, maka secara otomatis produk tersebut tidak boleh beredar di masyarakat.

Pengawasan ketat akan dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap semua produk baik impor maupun dalam negeri, semua produk harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Siapapun, produk dari manapun itu, baik impor maupun dalam negeri tetap dilakukan pengawasan. Kalau tidak ada tulisan SNI tidak boleh diperdagangkan”, tegas Evita, Selasa (1/6).

Pemerintah akan membentuk Tim Nasional Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat dalam Pelaksanaan Penggunaan LPG 3 kg dan 12 kg dengan koordinator kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra. Tim ini beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kesejahteran Rakyat dan Badan Standarisasi Nasional.

Tim ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan menumbuhkan kesadaraan (awareness) terhadap penggunaan gas elpiji .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×