kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.825   -6,90   -0,09%
  • KOMPAS100 1.195   2,21   0,19%
  • LQ45 969   2,09   0,22%
  • ISSI 228   0,07   0,03%
  • IDX30 494   0,56   0,11%
  • IDXHIDIV20 596   2,43   0,41%
  • IDX80 136   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   0,50   0,36%
  • IDXQ30 166   0,80   0,49%

Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Perlindungan Driver Ojek Online


Kamis, 29 Agustus 2024 / 08:30 WIB
Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Perlindungan Driver Ojek Online
ILUSTRASI. JAKARTA,8/2-OJOL TOLAK ERP. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/2/2023). Pakar ketenagakerjaan menilai pemerintah harus membuat regulasi untuk melindungi driver ojol.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan pengemudi ojek online (ojol) akan berhenti beroperasi sementara pada Kamis (29/8/2024), besok. Mogok dengan mematikan aplikator ojek online untuk menuntut kepada pemerintah agar mengevaluasi sistem kerjasama, tarif, hingga legalitas serta perlindungan sosial.

Sejatinya demo driver ojek dalam aplikasi daring bukan kali ini saja. Hingga saat ini belum ada titik temua antara kepentingan driver ojol, aplikator dan pemerintah.

Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, ojol sistemnya kemitraan dengan aplikatornya seperti Gojek, Grab dan lainnya. "Artinya, tidak ada hubungan kerja antara majikan dan pekerja," katanya kepada KONTAN, Rabu (28/8/2024). 

Menurut Tadjuddin, aplikator hanya mengelola aplikasi yang menghubungkan si pemilik kendaraan dengan konsumennya. Aplikator mendapat bagian dari transaksi antara si pemilik kendaraan dan konsumen. 

Baca Juga: Besok Demo Ojol, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal

"Pemilik aplikasi tidak membayar apa pun dengan pemilik kendaraan. Sistem pekerja lepas. Mungkin akan ada kenaikan tarif potongan pemilik aplikasi dengan pemilik kendaraan," paparnya. 

Meski tidak ada hubungan ketenagakerjaan secara formal, Tadjuddin bilang, pemerintah perlu menyusun regulasi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja ojol mengingat pekerjaan di jalanan yang berisiko terhadap keselamatan. "Tapi regulasinya hanya bersifat perlindungan sosial," jelas Tadjuddin.

Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Gustianto mengatakan, aksi mogok dengan mematikan aplikasi ojol untuk menuntut kepada pemerintah agar segera merevisi Perkemenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia. 

"KON meminta pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia," tandas Andi dalam keterangan resminya.

Para ojol meminta pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia. Pemerintah juga diminta mendukung program layanan tarif hemat, dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek maupun kurir online.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk melegalkan ojek online agar mendapat perlindungan dari pemerintah bahkan dari negara sekalipun,” pinta Andi.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Beri Perlindungan Driver Ojek Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×