kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Perlu Fasilitasi Model Bisnis yang Diharapkan Investor untuk Eksekusi CCS


Senin, 05 Februari 2024 / 07:23 WIB
Pemerintah Perlu Fasilitasi Model Bisnis yang Diharapkan Investor untuk Eksekusi CCS
ILUSTRASI. Ada sejumlah persoalan mendasar pelaksanaan bisnis penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat migas menyatakan persoalan mendasar pelaksanaan bisnis penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS) ialah pada praktik dan kesediaan investasi pelaku usaha. 

Founder dan Advisor ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menjelaskan, sudah jelas bahwa bisnis CCS memiliki potensi bisnis yang besar bagi Indonesia. Namun ada persoalan mendasar yang harus dicermati oleh pemerintah, yakni soal praktiknya. 

“Kita ini relatif hanya akan bergantung pada kesediaan investasi dari para pelaku usaha. Di dalam konteks ini, para pelaku selalu akan membandingkannya dengan potensi CCS yang ada di tempat lain/di luar negeri,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (4/2). 

Lantas layak atau tidaknya bagi investor mengembangkan CCS di Indonesia, tergantung pada banyak variabel. Di mana kurang lebih sama seperti faktor yang mempengaruhi minat pelaku bisnis hulu migas global yakni prioritas dan strategi portofolio investasi.

Baca Juga: CCS/CCUS Bisa Buka Peluang Bisnis Baru untuk Perusahaan Penunjang Migas

Saat ini Indonesia telah memiliki aturan CCS dan CCUS melalui dua kebijakan yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan CCS/CCUS di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden (Pepres) No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. 

Pri secara umum menyambut baik dua kebijakan ini. Menurutnya kadang peraturan dibuat untuk menyertai kesepakatan bisnis yang sudah didapatkan. 

Seperti diketahui saat ini terdapat sekitar 15 proyek CCS/CCUS yang semuanya masih dalam tahap studi dan persiapan di mana sebagian ditargetkan untuk mulai beroperasi sebelum 2030. 

Proyek-proyek ini dilaksanakan oleh berbagai perusahaan hulu migas di mana sebagian  besar dilaksanakan oleh Pertamina dan melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak baik nasional maupun internasional.

Untuk ke depannya, Pri menyoroti pentingnya langkah pro-aktif pemerintah untuk mengkonkretkan potensi CCS maupun CCUS yang ada menjadi kesepakatan bisnis yang dapat dikerjakan. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Migas Pertimbangkan Risiko dan Investasi CCS yang Besar

“Sebenarnya pemerintah kita bukan dalam posisi sebagai pihak yang melakukan investasi sendiri, sebaiknya mengambil posisi memfasilitasi model atau skema bisnis apa yang diinginkan  investor,” jelasnya. 

Kalaupun perlu ada upaya lebih perihal teknis pelaksanaan CCS, pemerintah dapat melakukan studi kelayakan lebih detail dalam aspek teknis dan keekonomian proyek. Hasilnya bisa digunakan sebagai basis dalam menawarkan kerjasama proyek kepada investor. 

“Tetapi hal itu kan perlu anggaran, perlu investasi awal yang saya ragukan kita tidak mengalokasikan budget untuk program itu,” imbuhnya. 

Maka itu wajar jika investor masih dalam posisi wait and see untuk melihat lebih jauh pelaksanaan bisnis CCS di Tanah Air. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×