Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
Nantinya PPnBM untuk mobil listrik akan diperhitungkan berdasarkan emisi yang dihasilkan. Mobil dengan teknologi listrik yang emisinya nol maka akan membuat PPnBM ikut nol.
Tidak hanya mobil listrik, Airlangga juga bilang revisi akan melihat perkembangan teknologi ke depan. Termasuk mobil berbahan air (fuel cell) juga akan masuk dalam revisi PP tersebut.
Namun, mobil yang masuk dalam kategori mobil mewah tetap akan diberlakukan PPnBM. Airlangga mencontohkan mobil dengan kapasitas mesin 4.000 cc tetap akan dikenai PPnBM.
Baca Juga: Listrik PLN padam, akankah pabrikan otomotif jadi memboyong mobil listrik?
Meski terdapat perubahan PP 41/2013, pemberian insentif untuk mendorong industri mobil listrik tidak memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Perpresnya kan ada insentif fiskal dan non fiskal sudah semuanya, sudah tidak perlu PMK," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Masalah insentif juga telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu juga telah dilaporkan kepada presiden untuk masuk dalam Perpres.
Perpres mobil listrik diakui telah masuk tahap finalisasi. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, seluruh menteri telah sepakat dan menunggu proses lanjutan untuk tanda tangan presiden.
Baca Juga: Nissan global lakukan PHK massal, bagaimana nasib karyawan di Indonesia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News