kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Non Subsidi untuk Kuartal IV-2022


Rabu, 28 September 2022 / 16:49 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik 13 pelanggan non subsidi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik 13 pelanggan non subsidi untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 atau kuartal IV 2022.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, untuk tariff adjustement periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei s.d. Juli 2022.

Adapun, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). 

Baca Juga: Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan

Dadan menjelaskan,  realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei s.d. Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tariff adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan. 

"Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap," kata Dadan dalam keterangan resmi, Selasa (27/9).

Dadan menambahkan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×