kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah revisi Permendag tentang kewajiban SVLK


Senin, 14 Maret 2016 / 10:43 WIB
Pemerintah revisi Permendag tentang kewajiban SVLK


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tidak lama lagi, seluruh ekspor produk industri kehutanan akan kembali wajib memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Parthama, saat ini KLHK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/2015. Aturan tersebut berisi relaksasi kewajiban SVLK bagi ekspor produk industri kayu.

Putera berharap permendag dicabut dan dikembalikan ke peraturan sebelumnya yang mewajibkan SVLK dari hulu sampai hilir. KLHK pun mendesak revisi rampung sebelum Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa berlaku pada April 2016. "Supaya produk kita bisa masuk Uni Eropa tanpa due diligence yang sangat mahal," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (13/3).

Hingga saat ini sikap asosiasi masih terbelah dua. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) setuju SVLK dari hulu sampai hilir. Namun Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menolak ketentuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×