kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Pemerintah rilis izin impor gula 450.000 ton


Selasa, 21 September 2010 / 12:58 WIB
Pemerintah rilis izin impor gula 450.000 ton


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada lima perusahaan pelat merah sebanyak 450.000 ton. Impor gula yang bisa langsung konsumsi tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan gula pada saat pabrik gula tidak melakukan penggilingan.

Perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog. “Izin itu sudah diberikan untuk 1 Januari- 15 April 2011,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (21/9).

Keputusan impor dilakukan setelah ada persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian setelah menerima laporan perkiraan produksi dan hitungan konsumsi. Hasilnya, persetujuan impor dikeluarkan agar stok gula di dalam negeri di awal tahun 2011 tidak mengalami kekurangan. “Petani tidak usah khawatir, karena gula yang masuk itu datang sebulan setelah musim giling berakhir,” jelas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×