kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.824   -76,00   -0,45%
  • IDX 8.004   69,11   0,87%
  • KOMPAS100 1.128   11,45   1,03%
  • LQ45 819   3,37   0,41%
  • ISSI 283   5,27   1,90%
  • IDX30 426   -0,38   -0,09%
  • IDXHIDIV20 512   -2,86   -0,56%
  • IDX80 126   1,06   0,84%
  • IDXV30 139   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,56   -0,41%

Pemerintah rilis izin impor gula 450.000 ton


Selasa, 21 September 2010 / 12:58 WIB
Pemerintah rilis izin impor gula 450.000 ton


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada lima perusahaan pelat merah sebanyak 450.000 ton. Impor gula yang bisa langsung konsumsi tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan gula pada saat pabrik gula tidak melakukan penggilingan.

Perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog. “Izin itu sudah diberikan untuk 1 Januari- 15 April 2011,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (21/9).

Keputusan impor dilakukan setelah ada persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian setelah menerima laporan perkiraan produksi dan hitungan konsumsi. Hasilnya, persetujuan impor dikeluarkan agar stok gula di dalam negeri di awal tahun 2011 tidak mengalami kekurangan. “Petani tidak usah khawatir, karena gula yang masuk itu datang sebulan setelah musim giling berakhir,” jelas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×