kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.512   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah rilis izin impor gula 450.000 ton


Selasa, 21 September 2010 / 12:58 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada lima perusahaan pelat merah sebanyak 450.000 ton. Impor gula yang bisa langsung konsumsi tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan gula pada saat pabrik gula tidak melakukan penggilingan.

Perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog. “Izin itu sudah diberikan untuk 1 Januari- 15 April 2011,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (21/9).

Keputusan impor dilakukan setelah ada persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian setelah menerima laporan perkiraan produksi dan hitungan konsumsi. Hasilnya, persetujuan impor dikeluarkan agar stok gula di dalam negeri di awal tahun 2011 tidak mengalami kekurangan. “Petani tidak usah khawatir, karena gula yang masuk itu datang sebulan setelah musim giling berakhir,” jelas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×