kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Pemerintah siapkan peraturan pemanfaatan produk pertanian rekayasa genetik


Selasa, 20 September 2011 / 15:48 WIB
Aktor Kim Seon Ho mendapatkan dukungan dari Moon Ga Young bintang drakor True Beauty.


Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Meskipun produk pertanian hasil rekayasa genetik atau genetically modified organism (GMO) masih menimbulkan polemik di masyarakat Indonesia, namun Kementerian Pertanian (Kemtan) tetap akan mengembangkan penggunaan GMO untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Menteri Pertanian, Suswono, mengatakan, perdebatan mengenai GMO harus terus dikomunikasikan agar bisa mendapatkan solusi untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.

“Jika GMO bisa kasih hal positif, kenapa tidak? Tentunya kita harus meminimalisir dampak negatifnya,” kata Suswono usai menandatangani kesepakatan bersama mengenai sinergi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Dalam acara yang digelar di kantor pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (20/9), Suswono mengatakan, kementeriannya sedang merancang peraturan untuk mengatur penggunaan GMO. “Ada rancangan Peraturan Menteri Pertanian terkait soal GMO, dengan bekerja sama dengan kementerian lingkungan hidup. Tahun ini mudah-mudahan sudah bisa diluncurkan,” kata Suswono.

Untuk mengembangkan produksi pertanian, Kemtan juga menjalin kerjasama dengan Kemristek untuk mengembangkan penelitian. Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, mengatakan, 40% dari dana riset di bidang pertanian dialokasikan untuk penelitian tanaman pangan.

Setiap tahun Kemristek mendapatkan dana untuk penelitian dari APBN Rp 10 triliun untuk mendukung penelitian di 20 kementerian. Keterbatasan dana ini membuat para peneliti harus menentukan skala prioritas penelitian yang mereka buat. “Menjadi penting apa yang dibutuhkan kementerian, jangan dibiarkan para peneliti melakukan riset yang tidak dibutuhkan lapangan,” kata Suharna ketika ditemui di tempat yang sama.

Kemristek dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sejak 2010 bekerja sama membuat Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa. Pada 2010, program ini menghasilkan 312 judul penelitian dengan total dana Rp 54 miliar. Sementara pada 2011 ini sudah dihasilkan 276 penelitian dengan total dana Rp 43,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×