kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?


Minggu, 21 Desember 2025 / 19:30 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?
ILUSTRASI. Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.

Asal tahu saja, saat ini, penyaluran LPG 3 kg bersubsidi berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman, hingga saat ini belum ada regulasi yang utuh terkait perubahan skema penyaluran LPG 3 kg tanpa pengecer, yang sudah naik kelas menjadi subpangkalan.

"Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan," kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Efektivitas Subsidi LPG 3 Kg: Perpres Baru Perlu Pengawasan

Laode juga menyebut, pemerintah akan mengatur margin di setiap level penyalur. Serta perhitungan terkait kelompok rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi berdasarkan desil.

"Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini.  Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," tambah Laode.

Asal tahu saja, menurut Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang dibagi dari desil 1 hingga desil 10. Dengan pembagian sebagai berikut:

  • Desil 1 - Sangat Miskin
  • Desil 2 - Miskin
  • Desil 3 - Hampir Miskin
  • Desil 4 - Rentan Miskin
  • Desil 5 - Pas-pasan
  • Desil 6-10 - Menengah ke Atas (Tidak Prioritas Bansos)

"Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya," kata Laode.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tambah 16.000 Tabung LPG 3 Kg untuk Jaga Pasokan Energi di Aceh

Dalam Perpres terbaru, Laode menyebut, detail desil penerima akan dijelaskan, termasuk pada pembatasan spesifik penerima.

"Nah di perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya, ya seperti itu," tambah dia.

Laode menambahkan, saat ini Perpres baru masih dalam tahap harmonisasi. Ia belum bisa memastikan kapan Perpres akan segera diteken Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, implementasi skema terbaru LPG 3 kg akan melalui masa transisi 6 bulan dan penerapan pada wilayah tertentu, misalnya di area Jakarta.

"Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan disana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya, misalnya areanya di Jakarta. Pusat dulu jadi tidak langsung, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini," jelasnya.

Asal tahu saja, penerapan Perpres  baru LPG 3 kg sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, pembelian LPG 3 kg mulai 2026 harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang nantinya akan merujuk desil dari masing-masing pembeli LPG.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Menurut Bahlil, skema baru ini akan membuat masyarakat yang masuk dalam desil 8,9,10 tidak dapat membeli LPG 3 kg.

"Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," tambah dia. 

Baca Juga: Pemerintah Hitung Ulang Harga DME, Subsidi LPG 3 Kg Berpotensi Dipangkas

Selanjutnya: Kemendag Pastikan Pasokan Minyakita ke Indonesia Timur Aman Jelang Nataru

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×