Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Namun, Wafid belum bisa memastikan apakah nantinya regulasi ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau cukup diimplementasikan melalui peraturan di kementerian.
Insentif ini memang diharapkan oleh pengusaha batubara. Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, pelaku usaha berharap agar pemerintah bisa memberikan fasilitas pengurangan tarif royalty batubara berkalori rendah yang akan diolah dalam proses gasifikasi.
Menurut Hendra, hal ini penting guna menaikkan perhitungan tingkat pengembalian investasi sehingga lebih dapat menjangkau skala keekonomian. Dalam perhitungannya, proyek gasifikasi batubara berkapasitas 1.000-5.000 ton per hari membutuhkan belanja modal sekitar US$ 539 juta dan belanja operasional US$ 198,53 juta.
Alhasil, dengan tariff royalty batubara sebesar 3%, maka tingkat pengembalian investasi dalam gasifikasi ini ada dikisaran 10,6%. Adapun, harga gas dari batubara diperkirakan sebesar US$ 393 per ton.
Namun, itu belum di atur oleh pemerintah. “Ini masih dalam pembahasan. Standar khusus tentang harga gas pun perlu di atur,” kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News