Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada sejumlah pemerintah daerah.
Pemerintah daerah yang beruntung mendapatkan PI sebesar 10% tersebut, antara lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Blok Muriah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Blok Offshore North West Java (ONWJ), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Blok Mahakam.
Pemberian PI 10% tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam beleid tersebut, BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% berdasarkan kelaziman bisnis.
Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM menegaskan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan mengenai PI 10% kepada daerah. Saat ini, Permen PI masih dalam proses administrasi di Kementerian ESDM.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memastikan pemda yang mendapatkan PI 10% tidak diperkenankan untuk menggandeng swasta. Pemerintah pun menyarankan bagi Pemda yang kesulitan pendanaan untuk mencari pinjaman sebagai bentuk tanggungjawab investasi di blok migas. "Cari pinjaman kan bisa atau semampunya saja,"ujar Djoko kepada KONTAN pada Selasa (26/1).
Sayangnya, selain poin pelarangan Pemda menggandeng swasta, Djoko belum mau membeberkan mengenai peraturan tersebut. "Nanti saja akan ada sosialisasi," kata Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News