kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Pemerintah Targetkan 30% Capex BUMN untuk Serap Produk Lokal


Selasa, 09 Februari 2010 / 11:55 WIB
Pemerintah Targetkan 30% Capex BUMN untuk Serap Produk Lokal


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Test Test

Jakarta. Upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah menargetkan 30% belanja barang dan modal alias capex perusahaan-perusahaan BUMN dikhususkan untuk penyerapan barang-barang buatan industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian MS.Hidayat menilai, BUMN merupakan pasar potensial untuk penyerapan produk dalam negeri. Pada 2009 lalu, capex 63 BUMN strategis mencapai Rp 950,78 triliun. Jumlah tersebut hampir sama dengan 95% dari total APBN 2009 Rp 1.000,8 triliun. Sementara capex dari 63 perusahaan nasional itu mencapai Rp 143,93 triliun. "Jumlah tersebut naik 21,74% dibandingkan 2008 yang mencapai Rp 120,68 triliun," ujar Hidayat, (9/2).

Agus Tjahajana, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi secara insentif dengan berbagai kementerian untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut.

"Dengan proyeksi APBN 2010 tumbuh 19,2% menjadi Rp 189,2 triliun, porsi penyerapan produk dalam negeri harus membesar. Dengan kebijakan yang berpihak pada industri dalam negeri, dari total proyeksi Apbn tersebut, porsi produk dalam negeri bisa mencapai 20% hingga 30%," tegasnya.

Selain itu, kata Agus, Kemenperin terus bersosialisasi sekaligus mengawasi operasional penyerapan produk lokal tersebut dari proyek-proyek BUMN. "Produk dalam negeri wajib digunakan jika terdapat peneyedia barang dan jasa lokal yang memenuhi syarat minimal TKDN 40%," terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×