kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Pemerintah Tebar Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid di 2025


Senin, 16 Desember 2024 / 13:52 WIB
Pemerintah Tebar Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid di 2025
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati mobil listrik yang dipamerkan di Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) JIEXPO Jakarta, Kamis (18/5/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/05/2023. Pemerintah resmi naikkan PPN jadi 12% di 2025. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dipastikan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Kendati demikian, para calon konsumen mobil masih bisa bernapas lega. Sebab, pemerintah juga memberikan kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, pemerintah turut memberikan insentif fiskal untuk sektor otomotif pada 2025. Dalam hal ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD). Artinya, konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1% saja untuk pembelian mobil listrik.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.

Baca Juga: Lengkap, Ini Paket Perdana Stimulus Ekonomi Prabowo Subianto

Yang menarik, tahun depan pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid. 

Sebagai pengingat, pada tahun 2024 pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik CKD atau yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%. 

Ada beberapa merek dan model yang memperoleh insentif tersebut. Di antaranya adalah Hyundai Ioniq 5, Ioniq 5N, Kona Electric, dan Kona Electric N-Line; lalu Wuling Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV; Chery Omoda E5; MG 4 EV dan MG ZS EV; serta Neta V-II dan Neta X.

Pada 2024 pula pemerintah memberlakukan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU yang ditujukan kepada pelaku usaha otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Beberapa merek telah memperoleh insentif ini, seperti BYD, Aion, VinFast, dan Citroen.

Di sisi lain, pemerintah belum memberikan insentif pajak untuk mobil listrik pada 2024. Ada beberapa merek yang sudah mampu memproduksi mobil hybrid di dalam negeri, seperti Toyota melalui Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV, Wuling melalui Almaz Hybrid, Suzuki melalui Ertiga Hybrid dan Grand Vitara Hybrid, serta Hyundai melalui Santa Fe Hybrid.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil Hybrid yang Mendapat Insentif PPnBM 3% Tahun Depan

Selanjutnya: Solusi Cerdas Kelola Likuiditas Perusahaan dengan Kopra by Mandiri

Menarik Dibaca: 2 Resep Nastar Simpel Berbahan Premium, Cocok jadi Hampers Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×