kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Tenggat Pengusaha Hingga April untuk Mengalihkan Izin ke IUP


Rabu, 17 Maret 2010 / 16:19 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test


JAKARTA. Kementrian ESDM meminta kepada pengusaha pertambangan yang memiliki izin KP, KK dan PKP2B segera mengalihkan ke izin usaha pertambangan (IUP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM, Bambang Gatot mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga April 2010.

Jika para pengusaha itu tidak segera mengalihkan menjadi IUP maka tidak akan masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan yang sesuai dengan tata ruang daerah. "Sesuai dengan PP-nya yaitu PP wilayah pertambangan, KP, KK dan PKP2B diberikan waktu 3 bulan untuk mengubah ijin menjadi IUP," kata Bambang, Rabu (17/3).

Bambang bilang, untuk mengubah status ijin tersebut tidak memakan waktu cukup lama asalkan persyaratannya lengkap. Bambang pun mengaku Kementrian ESDM sudah memberikan surat edaran terkait dengan perubahan status ijin tersebut. Nanti pemerintah daerah yang akan memberikan wilayah mana saja yang akan menjadi wilayah penambangan. Kemudian, pemerintah pusat akan memberi tahu apakah wilayah penambangan itu akan tumpang tindih atau tidak. "Dari IUP menjadi WIUP, akan dilelang sesuai otonomi daerah," lanjut Bambang.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Abdul Latief Baky mengatakan untuk perubahan ijin status kebanyakan para pengusaha masih keberatan karena mereka menilai perubahan bentuk izin tersebut menyebabkan banyak wilayah KP-KP yang akan hilang. Apalagi untuk perusahaan KK/PKP2B yang memiliki luas wilayah yang besar, sebagian besar pasti akan menolaknya. "Ada 42 perusahaan KK dan 76 perusahaan PKP2B yang harus melakukan penyesuaian," kata Abdul.

Selain itu dengan pengalihan status ijin itu akan ada beberapa penyesuaian terhadap isi kontrak. Seperti pajak-pajak dan pembagian hasil produksi, modus operandi, periode operasi, pengalihan hak, wilayah KK dan lain-lain.

Sayangnya Gatot tidak menjelaskan lebih lanjut untuk perusahaan-perusahaan yang tidak segera mengubah statusnya. Menurut dia, bagi yang tidak segera mengubah statusnya hanya memiliki konsekuensi tidak masuk dalam tata ruang. Sehingga dari segi keamanan, wilayah perusahaan pertambangan itu tidak aman.

"Dalam UUnya tidak disebutkan akan berhenti operasi jika tidak segera mengubah status. Hanya berdampak kepada tata ruang. Ya kita lihat saja setelah april," imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×