Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sejak berhenti beroperasi pada Februari 2014, nasib maskapai penerbangan plat merah, Merpati Nusantara, belum juga jelas. Pemerintah belum bisa memutuskan bagaimana kelanjutan kerjasama operasi (KSO) antara Merpati, baik dengan PT Amagedon Indonesia, PT Bentang Persada, Xian, ataupun Sukhoi.
Sebab, pemerintah masih menunggu hasil kajian rencana bisnis Merpati yang tengah dilakukan oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). “(Kajian) akhir bulan selesai tapi tunggu presentasi dari PPA,” kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Kamis (17/4).
Di sisi lain, dewi fortuna berpihak kepada karyawan. Hasil rapat memutuskan menyetujui pencairan dana jaminan hari tua bagi karyawan Merpati. Dengan alasan menyambung hidup yang tidak menerima gaji, pemerintah pun membuat pengecualian.
“Secara aturan, ada hambatannya. Pemilik aturan juga ingin menolong maka anggap aja ini seperti contra fl ow polisi,” papar Dahlan.
Dana jaminan hari tua karyawan Merpati sempat terhambat pencairannya lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menolak untuk memberikan. Lembaga pengganti Jamsostek itu beralasan, dana jaminan hari tua tak bisa dicairkan, karena sejak tahun 2009, manajemen Merpati tidak pernah menyetorkan iuran jaminan hari tua bagi karyawan.
Selain karyawan yang sudah berbulan-bulan tak digaji, Merpati harus kehilangan rute yang dimiliki. Sekitar 19 rute tunggal merpati telah dilelang oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kepada maskapai lain. Adapun rute sisanya sudah hangus karena karena terlalu lama tidak dioperasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News