kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Pemerintah Terbitkan Aturan Klasifikasi Mineral Kritis, Berikut Daftar Lengkapnya


Senin, 25 September 2023 / 11:55 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Klasifikasi Mineral Kritis, Berikut Daftar Lengkapnya
ILUSTRASI. bauksit masuk klasifikasi mineral kritis yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2023.

“Untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional. Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” ujar Kepmen ESDM dalam poin pertimbangan.

Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional.

Mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, dapat digunakan sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: ICIUOG 2023 Hasilkan 60 Kesepakatan Bisnis Senilai US$ 7,1 Miliar

Kewenangan tersebut ialah memberikan pengaturan tata kelola industri dan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian, menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan.

Selain itu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kebijakan ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian serta peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.

Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.  

Baca Juga: Menteri ESDM: Pembubaran SKK Migas dan Pembentukan BUK Sudah Menjadi Amanat MK

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan tujuan dibuatnya klasifikasi ini untuk menjaga mineral kritis demi kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain pengelolaannya pun harus dilakukan hati-hati.

“Saat ini setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritisnya masing-masing. Oleh karena itu, Indonesia juga harus memilikinya,” ujarnya Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/5).

Dalam pemarapan Kementerian ESDM sebelumnya, mineral kritis merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel, dan pasir besi. Adapun mineral kritis juga mempunyai harga yang tinggi karena termasuk dalam kategori sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubtitusi logam atau material lain.

Berikut jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.

Mineral Kritis

Jenis Komoditas Tambang

Alumunium

Bauksit

Antimoni

Antimoni 

Barium

Barit

Berilium

Berilium

Besi 

Bijih Besi, Pasir besi

Bismut

Bismut

Boron Boron

Boron

Kadmium

Cadmium

Feldspar 

 Feldspar 

Fluorspar 

Fluorspar

Fosfor Fosfat

Fosfat

Galena 

Galena 

Galium

Galium 

Germanium 

Germanium 

Grafit

Grafit

 Hafnium 

Hafnium 

Indium 

Indium

Kalium 

 Kalium 

Kalsium 

Kalsium

Kobal 

Kobal 

Kromium 

Kromit

Litium 

Litium

Logam Tanah Jarang

Logam Tanah Jarang

Magnesium

Magnesium

Mangan 

Mangan 

Merkuri 

Sinabar

Molibdenum 

Molibdenum 

Nikel 

Nikel 

Niobium 

Niobium 

Palladium 

Palladium 

Platinum 

 Platina 

Ruthenium

Ruthenium

Selenium 

Selenium 

Seng 

Seng

 Silika 

Pasir kuarsa, Kuarsit, Kristal kuarsa

Sulfur 

Belerang

Skandium

Skandium 

 Stronsium 

Stronium 

Tantalum 

Tantalum

Telurium

Telurium

Tembaga

Tembaga

Timah

Timah

Titanium

Titanium

Torium

Torium

Wolfram

Wolfram

Vanadium

Vanadium

Zirkonium

Zirkonium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×