kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Buat Aturan Klasifikasi Mineral Kritis untuk Jaga Cadangan


Senin, 29 Mei 2023 / 15:40 WIB
Kementerian ESDM Buat Aturan Klasifikasi Mineral Kritis untuk Jaga Cadangan
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan klasifikasi mineral kritis.. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Rei/Spt/14.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan klasifikasi mineral kritis. Urgensi dibuatnya aturan ini karena komoditas mineral kritis sangat strategis dan vital dalam mendukung transisi energi, misalnya saja sebagai bahan baku industri pembangkit hijau hingga baterai. 

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan tujuan dibuatnya klasifikasi ini untuk menjaga mineral kritis demi kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain pengelolaannya pun harus dilakukan hati-hati. 

Irwandy mengemukakan, saat ini setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritisnya masing-masing. Oleh karena itu, Indonesia juga harus memilikinya.  

Baca Juga: Indonesia Tawarkan Perdagangan Bebas Terbatas dengan AS Terkait Mineral Kritis

Adapun saat ini proses perancangan aturan klasifikasi mineral kritis sudah hampir selesai. 

“Sudah 95% (progressnya), satu kali putaran lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/5). 

Nantinya dalam aturan tersebut, akan ada 46 sampai 47 mineral yang akan dikategorikan menjadi mineral kritis. 

“Mineral tersebut ada di dalam negeri, ada yang kita punya, ada yang sudah berupa cadangan dan sumber daya-nya,” terangnya. 

Irwandy memberikan gambaran, beberapa yang masuk dalam kategori mineral kritis ialah nikel dan timah. 

Dalam pemaparan Kementerian ESDM sebelumnya, mineral kritis merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel, dan pasir besi. Adapun mineral kritis juga mempunyai harga yang tinggi karena termasuk dalam kategori sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubtitusi logam atau material lain. 

Baca Juga: Smelter Nikel Menjamur, Jokowi Sebut Karena Tidak Direm

Selain mineral kritis, aturan klasifikasi ini juga akan mengatur logam tanah jarang (LTJ). 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan pihaknya sedang fokus meneliti logam tanah jarang (LTJ). 

“Aturan klasifikasi mengenai LTJ sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarkan,” ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (26/5). 

Asal tahu saja, saat ini Indonesia telah memiliki jenis-jenis mineral kritis dan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang berpotensi untuk dikembangkan. Telah banyak diskusi dan diskursus yang dilakukan untuk mendorong pemanfaatan mineral-mineral kritis ini. Namun sayang, hingga saat ini secara spesifik pemerintah belum memiliki rencana yang sangat khusus, termasuk regulasi pengembangan LTJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×