kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Pemerintah terbitkan harga patokan mineral Oktober


Selasa, 26 September 2017 / 20:56 WIB
Pemerintah terbitkan harga patokan mineral Oktober


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya akan segera mengeluarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan HPM logam akan keluar pada bulan depan.

"Oktober kami akan terbitkan implementasi patokan harga mineral, supaya tidak saling tekan-menekan," kata Bambang pada Selasa (29)6/9).

Lebih lanjut Bambang bilang HPM logam ini akan berlaku untuk domestik dan ekspor. Penetapan HPM dihitung berdasarkan formulasi harga.

Formulais harga ini akan terdiri dari harga acuan global. Biarpun begitu, Bambang bilamg persentase untuk tiap HPM logam akan berbeda satu dengan yang lain.

"Itu masing-masing berbeda. Memang patokannya LME kemudian ada faktor penyesuaian, itu saya tidak hafal,"ujarnya.

Nantinya HPM juga akan dikelompokan dalam empat indeks. "Empat indeks itu kemudian deriviasinya tiap bentuk itu ada sendiri-sendiri, ada nikel mat, ada nikel ore, ada bauksit ore,"imbuhnya.

Dengan adanya HPM ini, Bambang mengaku pemerintah jadi memiliki patokan untuk pembayaran royalti. "(Tujuannya) untuk patokan bayar royalti,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×