kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.636   50,00   0,28%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah terbitkan harga patokan mineral Oktober


Selasa, 26 September 2017 / 20:56 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya akan segera mengeluarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan HPM logam akan keluar pada bulan depan.

"Oktober kami akan terbitkan implementasi patokan harga mineral, supaya tidak saling tekan-menekan," kata Bambang pada Selasa (29)6/9).

Lebih lanjut Bambang bilang HPM logam ini akan berlaku untuk domestik dan ekspor. Penetapan HPM dihitung berdasarkan formulasi harga.

Formulais harga ini akan terdiri dari harga acuan global. Biarpun begitu, Bambang bilamg persentase untuk tiap HPM logam akan berbeda satu dengan yang lain.

"Itu masing-masing berbeda. Memang patokannya LME kemudian ada faktor penyesuaian, itu saya tidak hafal,"ujarnya.

Nantinya HPM juga akan dikelompokan dalam empat indeks. "Empat indeks itu kemudian deriviasinya tiap bentuk itu ada sendiri-sendiri, ada nikel mat, ada nikel ore, ada bauksit ore,"imbuhnya.

Dengan adanya HPM ini, Bambang mengaku pemerintah jadi memiliki patokan untuk pembayaran royalti. "(Tujuannya) untuk patokan bayar royalti,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×