kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah terbitkan harga patokan mineral Oktober


Selasa, 26 September 2017 / 20:56 WIB
Pemerintah terbitkan harga patokan mineral Oktober


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya akan segera mengeluarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan HPM logam akan keluar pada bulan depan.

"Oktober kami akan terbitkan implementasi patokan harga mineral, supaya tidak saling tekan-menekan," kata Bambang pada Selasa (29)6/9).

Lebih lanjut Bambang bilang HPM logam ini akan berlaku untuk domestik dan ekspor. Penetapan HPM dihitung berdasarkan formulasi harga.

Formulais harga ini akan terdiri dari harga acuan global. Biarpun begitu, Bambang bilamg persentase untuk tiap HPM logam akan berbeda satu dengan yang lain.

"Itu masing-masing berbeda. Memang patokannya LME kemudian ada faktor penyesuaian, itu saya tidak hafal,"ujarnya.

Nantinya HPM juga akan dikelompokan dalam empat indeks. "Empat indeks itu kemudian deriviasinya tiap bentuk itu ada sendiri-sendiri, ada nikel mat, ada nikel ore, ada bauksit ore,"imbuhnya.

Dengan adanya HPM ini, Bambang mengaku pemerintah jadi memiliki patokan untuk pembayaran royalti. "(Tujuannya) untuk patokan bayar royalti,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×