kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pemerintah terbitkan harga patokan mineral Oktober


Selasa, 26 September 2017 / 20:56 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya akan segera mengeluarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan HPM logam akan keluar pada bulan depan.

"Oktober kami akan terbitkan implementasi patokan harga mineral, supaya tidak saling tekan-menekan," kata Bambang pada Selasa (29)6/9).

Lebih lanjut Bambang bilang HPM logam ini akan berlaku untuk domestik dan ekspor. Penetapan HPM dihitung berdasarkan formulasi harga.

Formulais harga ini akan terdiri dari harga acuan global. Biarpun begitu, Bambang bilamg persentase untuk tiap HPM logam akan berbeda satu dengan yang lain.

"Itu masing-masing berbeda. Memang patokannya LME kemudian ada faktor penyesuaian, itu saya tidak hafal,"ujarnya.

Nantinya HPM juga akan dikelompokan dalam empat indeks. "Empat indeks itu kemudian deriviasinya tiap bentuk itu ada sendiri-sendiri, ada nikel mat, ada nikel ore, ada bauksit ore,"imbuhnya.

Dengan adanya HPM ini, Bambang mengaku pemerintah jadi memiliki patokan untuk pembayaran royalti. "(Tujuannya) untuk patokan bayar royalti,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×