kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.309   -91,00   -0,55%
  • IDX 7.167   24,17   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,27   0,41%
  • LQ45 815   2,98   0,37%
  • ISSI 225   1,18   0,53%
  • IDX30 426   1,94   0,46%
  • IDXHIDIV20 506   2,33   0,46%
  • IDX80 118   0,44   0,37%
  • IDXV30 119   0,40   0,33%
  • IDXQ30 139   0,34   0,25%

Pemerintah Terbuka Soal Daftar Produk Ber-SNI


Rabu, 16 Juni 2010 / 08:21 WIB
Pemerintah Terbuka Soal Daftar Produk Ber-SNI


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Pemerintah memiliki daftar produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang bisa diakses publik termasuk peritel.

Menurut Anshari Bukhari Dirjen Industri Logam Tekstil, Mesin dan Aneka (IMLTA) Kementerian Perindustrian (Kemenprin), semua data produk yang sudah dinyatakan SNI wajib sudah ada di Kemenprin sehingga tidak ada alasan bagi peritel untuk menjual regulator dan selang tabung gas yang tidak memiliki SNI.

"Kenapa tidak diminta ke kami, kami memiliki data semua produk yang sudah memiliki SNI wajib, tidak hanya regulator dan selang saja," jelas Anshari. Menurutnya, produk yang belum memiliki SNI yang masih berada di pasar ritel harus segera ditarik agar tidak merugikan konsumen.

Data yang dirilis oleh Kemenperin menunjukkan, jumlah industri yang memproduksi selang tabung gas yang sudah memiliki SNI hanya ada 16 perusahaan saja. Sayangnya, Anshari tak membeberkan jumlah perusahaan regulator; ia hanya menegaskan bahwa jumlah perusahaan regulator lebih sedikit dibandingkan jumlah industri selang. "Mereka yang sudah bersertifikat SNI produksinya kami awasi karena sudah terdata," jelas Anshari.

Sebelumnya, PT Carrefour Indonesia meminta daftar produk regulator dan selang tabung gas yang sesuai atau memenuhi kriteria SNI. Tujuannya, agar mereka tidak menjual produk regulator dan selang tabung gas yang tidak sesuai atau menyalahi aturan SNI wajib untuk regulator dan selang tabung gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×