kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pemerintah Tahan Tarif Listrik, Beban Subsidi dan Kompensasi PLN Disorot


Rabu, 01 Juli 2026 / 16:20 WIB
Pemerintah Tahan Tarif Listrik, Beban Subsidi dan Kompensasi PLN Disorot
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menahan tarif listrik Triwulan III 2026 bagi non-subsidi. Kebijakan ini disebut jaga daya beli masyarakat dan stabilkan ekonomi. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan, termasuk bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pemerintah kembali menahan tarif listrik, meski parameter makroekonomi dan harga energi menunjukkan adanya indikasi kenaikan tarif.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, parameter menunjukkan kurs tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Berpotensi Abaikan Hak Konsumen, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Butuh Kajian Mendalam

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil melalui keterangan resmi yang disiarkan pada Selasa (30/6/2026).

Bahlil menyatakan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Industri, Sripeni Inten Cahyani, memandang langkah pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak naik merupakan kebijakan yang masih terukur dalam memitigasi risiko kenaikan inflasi. Pasalnya, kenaikan tarif listrik berdampak langsung pada kenaikan inflasi yang selalu menurunkan daya beli masyarakat, yang akan berujung pada pelemahan ekonomi nasional.

Menurut Sripeni, risiko kenaikan inflasi bisa berdampak luas dan sulit diukur. Sedangkan konsekuensi dari menahan tarif listrik atau mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang tidak diterapkan dapat diukur besaran dan dampaknya terhadap kemampuan fiskal keuangan negara.

"Listrik merupakan infrastruktur pembangunan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan menjaga tarif listrik tetap merupakan langkah yang baik untuk menjaga capaian pertumbuhan ekonomi minimal di atas 5%," kata Sripeni saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/7/2026).

Meski tarif listrik tidak naik, Sripeni mengimbau agar masyarakat dapat melakukan penghematan energi. Sedangkan bagi pelaku usaha dan kalangan industri, Sripeni mendorong agar terus memacu manajemen efisiensi energi.

Beban Subsidi dan Kompensasi Jadi Sorotan

Di sisi lain, Sripeni memberikan catatan bahwa kebijakan menahan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi akan berdampak terhadap kenaikan beban kompensasi di luar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sripeni mengingatkan agar pembayaran kompensasi kepada PLN harus tetap lancar atau tepat sesuai jadwal.

Jika tidak menerima kompensasi tepat waktu, maka PLN akan mengalami kesulitan arus kas dan likuiditas. Dampaknya akan menjalar kepada kemampuan bayar PLN kepada vendor atau mitra kerja, termasuk pemasok bahan bakar.

Jika terjadi gap operasional, maka PLN akan mengambil kredit modal kerja dari perbankan. Konsekuensinya, ada potensi beban tambahan yang ditanggung PLN dari pembayaran bunga pinjaman.

Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Konsumen, Muhammad Kholid Syeirazi, mengamini bahwa menahan tarif listrik non-subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas makroekonomi di tengah penurunan daya beli. Namun, kebijakan ini perlu dipandang sebagai instrumen temporer, bukan kebijakan permanen.

Keputusan mengabaikan tariff adjustment akan dialihkan sebagai beban pemerintah dalam bentuk kompensasi. Semakin lama tarif ditahan, semakin besar biaya kompensasi APBN. Dari sisi PLN, hal ini tidak akan mengganggu arus kas perusahaan, asalkan dana kompensasi dibayar tepat waktu.

Sebaliknya, keterlambatan pembayaran dana kompensasi akan mengganggu arus kas (cash flow) yang berdampak pada kemampuan PLN membiayai operasi, investasi jaringan dan pembangkit, serta memenuhi kewajiban kepada pemasok energi primer dan membayar utang. DEN pun mendorong agar pemerintah memastikan alokasi anggaran kompensasi tersedia dan dibayarkan tepat waktu.

Pada saat yang sama, program efisiensi PLN menjadi sangat krusial agar biaya penyediaan listrik dapat ditekan, sehingga kebutuhan kompensasi tidak membengkak. Menurut Kholid, penambahan pembangkit berbiaya rendah, penguatan bauran energi domestik, serta peningkatan efisiensi sistem kelistrikan juga perlu dipercepat agar biaya pokok penyediaan listrik semakin bersaing.

Baca Juga: DPR Minta Mandatori Biodiesel B50 Jadi Momentum Penguatan Industri Bioenergi

"Ke depan, mekanisme tariff adjustment perlu dijaga kredibilitasnya. Jika pemerintah memutuskan menahan tarif, kebijakan tersebut perlu disertai skema kompensasi yang jelas, transparan, dan berkelanjutan sehingga tidak mengganggu kesehatan keuangan PLN maupun ketahanan fiskal negara," tegas Kholid.

Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, punya catatan serupa. Langkah pemerintah menahan tarif listrik pelanggan non-subsidi bisa membantu menjaga inflasi dan daya beli. Namun, kebijakan ini bukan tanpa biaya, karena selisih tarif keekonomian dengan tarif jual pada akhirnya menjadi beban fiskal pemerintah.

Tekanan anggaran semakin besar karena pemerintah juga menanggung subsidi listrik bagi sekitar 43 juta pelanggan hingga Mei 2026. Di sisi lain, ada risiko bagi PLN yang juga harus menjadi perhatian, bukan semata penurunan laba, melainkan soal ketahanan arus kas.

Badiul mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran kompensasi berpotensi mengganggu likuiditas PLN. Padahal, PLN tetap harus membayar energi primer, produsen listrik swasta, bunga utang, serta investasi jaringan.

"Untuk itu, mitigasinya adalah memastikan kompensasi dibayar tepat waktu, seluruh kewajiban dianggarkan secara transparan dalam APBN, dan tariff adjustment diterapkan secara konsisten. Stabilitas tarif penting, tetapi kesehatan fiskal negara dan fundamental keuangan PLN harus tetap terjaga," tegas Badiul.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, sepakat bahwa konsekuensi dari langkah pemerintah menahan tarif listrik adalah memberikan kompensasi secara konsisten sesuai jadwal kepada PLN. Tulus mengingatkan bahwa pemerintah memiliki utang kepada PLN lebih dari Rp 100 triliun.

Kelancaran pembayaran subsidi dan kompensasi menjadi faktor krusial lantaran akan terkait langsung dengan kemampuan PLN menjalankan operasional usahanya, terutama untuk menyalurkan listrik yang andal bagi industri dan masyarakat. FKBI pun mendesak agar pemerintah bersikap konsisten dan konsekuen dalam kebijakan, khususnya terkait energi yang menyangkut hajat hidup rakyat.

"Jika utang (Pemerintah) tersebut terus menggunung dan (penyesuaian) tarif di-off-kan, saya khawatir PLN akan semakin empot-empotan membayar utang ke mitra bisnisnya. Ending-nya, listrik byarpet seperti yang belakangan ini terjadi di Pulau Jawa," tandas Tulus.

Posisi Keuangan & Piutang PLN

Merujuk laporan keuangan PLN tahun buku 2025, perusahaan listrik pelat merah ini membukukan pendapatan senilai Rp 582,68 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,83% dibandingkan raihan Rp 545,38 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga: B50 Resmi Diluncurkan, Pengamat Beberkan Untung Ruginya Bagi Ekonomi

Hanya saja, beban usaha PLN menanjak lebih tinggi sebanyak 10,04% secara tahunan atau year on year (yoy), dari Rp 484,75 triliun menjadi Rp 533,45 triliun. Hasil ini membuat perolehan laba usaha PLN menyusut 18,80% (yoy) dari Rp 60,62 triliun menjadi Rp 49,22 triliun pada 2025.

Secara bottom line, PLN meraih laba bersih senilai Rp 7,01 triliun sepanjang tahun lalu. Angka ini turun sedalam 66,88% dibandingkan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk PLN pada 2024, yang kala itu mencapai Rp 21,17 triliun.

Di tengah penurunan laba, hal lain yang menjadi sorotan adalah lonjakan piutang dari pemerintah. Dalam laporan tahun buku 2025, piutang dari pemerintah melonjak 155,78% (yoy) menjadi Rp 110,73 triliun, dibandingkan Rp 43,29 triliun pada 2024.

Piutang kompensasi tercatat melonjak 126,59% (yoy) dari Rp 37,45 triliun menjadi Rp 84,86 triliun. Piutang subsidi listrik naik 110,29% (yoy) dari Rp 5,83 triliun menjadi Rp 12,26 triliun. Selain itu, terdapat piutang pemerintah lainnya berupa diskon listrik sebesar Rp 13,60 triliun.

Merujuk data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat sejak 2020. Terbaru, anggaran subsidi dan kompensasi listrik naik dari Rp 200,19 triliun pada 2025 menjadi Rp 245,58 triliun pada 2026.

Anggaran tersebut terdiri dari kompensasi sebesar Rp 144,75 triliun dan subsidi Rp 100,83 triliun. Sampai April 2026, realisasi subsidi dan kompensasi tercatat sebesar Rp 59,93 triliun, yang terdiri dari Rp 30,19 triliun untuk subsidi dan Rp 29,74 triliun sebagai kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×