Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah belum akan memutuskan berapa besar harga pokok penjualan (HPP) gula dalam waktu dekat. Kementerian Perdagangan (Kemdag) baru akan menentukan HPP gula selambat-lambatnya pada Mei 2014.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya belum bisa merespon permintaan Dewan Gula Indonesia (DGI) yang mengusulkan kenaikan angka HPP gula menjadi Rp 9.500 per kilogram pada tahun ini. Dengan begitu maka sampai saat ini HPP gula masih mengikuti harga lama yaitu sebesar Rp 8.600–Rp 8.900 per kg.
Kemdag butuh waktu menetapkan HPP gula karena beberapa pertimbangan, seperti koefisien yang turut mempengaruhi harga selain biaya pokok produksi, contohnya harga internasional. "Saya mewakili 2 juta petani tebu, 63 pabrik gula, 11 pabrik gula rafinasi," katanya, Rabu (12/3).
Apalagi dalam studi yang dilakukan Kemdag, usulan kenaikan HPP gula yang disampaikan DGI lebih disebabkan karena adanya penurunan efisiensi dalam produktivitas gula di pabrik dan lahan pertanian. Oleh karena itu dalam penentuan HPP gula, Lutfi bilang, pihaknya tidak akan membiarkan rakyat Indonesia memikul beban atas inefisiensi tersebut.
"Saya menghormati petani. Tapi yang saya pikirkan bukan hanya petani gula yang sebanyak 2 juta orang, namun juga rakyat yang 230 juta orang," tambahnya. Sebelumnya DGI mengusulkan HPP gula sebesar Rp 9.500 per kg didasarkan pada Biaya Produksi Petani (BPP) sebesar Rp 8.791 per kilogram plus keuntungan petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News