kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah Tetapkan Kepastian Kontak Sisa Kuota 89.500 Ton Gula Pekan ini


Selasa, 09 Februari 2010 / 16:58 WIB
Pemerintah Tetapkan Kepastian Kontak Sisa Kuota 89.500 Ton Gula Pekan ini


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Sebanyak 89.500 ton dari total 500.000 ton kuota impor gula kristal putih tahun ini belum memiliki kepastian kontrak. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida memastikan, pemerintah akan menentukan nasib sisa kuota tersebut pekan ini.

Dari 500.000 ton kuota impor gula kristal putih, sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru memiliki kontrak impor untuk 410.500 ton saja. ”Sisa yang belum mendapatkan kontrak sebanyak 89.500 ton kita akan bahas,” kata Diah, Selasa (9/2).

Diah menyebutkan, gula yang sudah mendapatkan kontrak sebagian besar sudah masuk ke dalam negeri melalui pelabuhan di berbagai provinsi. Pada Februari ini, gula impor yang masuk sebanyak 200.000 ton. Seperti milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog yang berhasil melakukan tendar sehingga sebagian gula impor miliknya sudah mulai berdatangan ke Indonesia. Antara lain ke Jakarta dan Palembang seharga Rp 9.300 per kilogram (kg).

Diah mengakui, beberapa BUMN seperti PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) baru berhasil menggelar tender pada akhir Januari lalu. Walaupun gagal, tender tetap dilakukan dengan cara kontrak penunjukan dengan perusahaan importir gula. Kedua perusahaan ini pun ditarget untuk memasukkan gula impor miliknya sebelum 7 April 2010. “Batasnya (izin impor) adalah pertegahan April,” jelas Diah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×