Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kuota penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis Pertalite sebanyak 31,2 juta Kiloliter (KL) dan Solar sebesar 18,8 juta KL. Kuota penyaluran ini turun tipis jika dibandingkan pada tahun 2024 untuk Pertalite sebesar 31,7 juta KL dan Solar 19 juta KL.
Penetapan kuota penjualan ini dilakukan seiring dengan akan berlakunya skema baru penyaluran subsidi BBM yang akan mulai berlaku pada tahun depan.
"Jadi untuk solar 18,8 juta KL, minyak tanah 525 ribu KL, dan pertalite kuotanya aa di angka 31,2 juta KL," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati usai agenda Hilir Migas Conference, Expo, & Awards 2024 di Jakarta, Kamis (12/12).
Erika menuturkan, kuota penyaluran ini turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Ketika ada kebijakan baru penyalurann BBM bersubsidi, Ia menyebut akan memperhitungkan keputusan dari skema subsidi yang baru.
"Bisa saja (ada kemungkinan perubahan) karena kan kita setiap 3 bulan ada evaluasi," ujar Erika.
Baca Juga: BPH Migas Masih Kaji & Tunggu Keputusan Presiden Soal Skema Penyaluran BBM Bersubsidi
Adapun, Erika menyebut hingga saat ini penyaluran BBM bersubsidi untuk solar telah mencapai 86% dan pertalite sekitar 86-87%. "Sampai akhir tahun nanti masih di bawah kuota yang disediakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kontan memberitakan, selama empat tahun terakhir, BPH Migas melaporkan tren penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) meningkat. Peningkatan penyediaan dan pendistribusian ini baik BBM yang diberikan subsidi (JBT), diberikan kompensasi (JBKP), hingga yang tidak diberikan subsidi dan kompensansi (JBU).
Untuk diketahui, BBM dibedakan menjadi tiga berdasarkan jenisnya. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti minyak tanah dan minyak solar (diberikan subsidi). Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa bensin RON 90 Pertalite (diberikan kompensasi). Ketiga, Jenis BBM Umum (JBU) seperti di luar JBT dan JBU antara lain avtur, avgas, bensin (RON 89, 92, 95, 98), minyak diesel, dan minyak bakar (tidak diberikan subsidi dan kompensansi).
Berdasarkan pemaparan BPH Migas, tercatat penyediaan dan pendistribusian JBT sebesar 14,48 juta kiloliter pada 2020, 16,08 juta kiloliter pada 2021, 18,10 juta kiloliter pada 2022, dan 18,06 juta kiloliter.
Selanjutnya, untuk JBKP sebesar 8,48 juta kiloliter pada 2020, 10,42 juta kiloliter pada 2021, 29,49 juta kiloliter pada 2022, dan 30,03 juta kiloliter pada 2023.
Kemudian, untuk JBU sebesar 49,36 juta kiloliter pada 2020, 64,06 juta kiloliter pada 2021, 75,26 juta kiloliter pada 2022, dan 78,30 juta kiloliter pada 2023.
Tercatat, penyediaan dan pendistribuan JBT dan JBKP, maupun penjualan JBU semakin meningkat tiap tahunnya, mengakibatkan beban subsidi BBM juga semakin meningkat.
"Ini adalah tren penyediaan distribusi BBM. Nah, kita juga punya tugas penting bersama [Pertamina Patra Niaga] untuk meningkatkan konsumsi JBU dan JBKP," kata Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S dalam agenda Kongkow BerEnergi di Kantor BPH Migas, Jumat (6/12).
Baca Juga: Skema Penyaluran BBM Subsidi akan Jadi BLT di Tahun 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Selanjutnya: BPH Migas Masih Kaji & Tunggu Keputusan Presiden Soal Skema Penyaluran BBM Bersubsidi
Menarik Dibaca: AI Punya Potensi Besar Mengatasi Berbagai Tantangan di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News