kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah turunkan tarif listrik tegangan rendah, begini tanggapan asosiasi UMKM


Selasa, 01 September 2020 / 20:53 WIB
Pemerintah turunkan tarif listrik tegangan rendah, begini tanggapan asosiasi UMKM
ILUSTRASI. Tarif listrik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi di periode Oktober – Desember 2020. Keputusan ini pun mendapat tanggapan positif dari pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang telah menurunkan tarif listrik tersebut. Sebab, selama ini UMKM memang menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.

“Setidaknya kebijakan ini bisa mengurangi pengeluaran listrik bulanan yang rutin dibayar oleh pelaku UMKM serta masyarakat banyak,” ungkap dia kepada Kontan, Selasa (1/9).

Baca Juga: Kementerian ESDM turunkan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi

Dia juga menyebut, kebijakan tersebut dinilai akan terasa bagi para pelaku UMKM lantaran porsi beban tagihan listrik di sektor UMKM biasanya sekitar 20% dari total pengeluaran di tiap bulan.

Ikhsan pun berharap, stimulus dari pemerintah di bidang ketenagalistrikan tidak berhenti sampai di sini. Terlebih, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda dan perekonomian Indonesia terancam resesi. “Baiknya ada kebijakan listrik seperti di Malaysia yang diberikan potongan 50%,” imbuh Ikhsan.

Asal tahu saja, pemerintah Malaysia pada bulan April lalu mengeluarkan kebijakan diskon tagihan listrik sebesar 50% untuk penggunaan listrik di bawah 200 kilowatt.

Baca Juga: PLN menanti kerja sama badan usaha kembangkan SPKLU dan SPBKLU kendaraan listrik

Sementara itu, Kementerian ESDM menjelaskan, tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik di antaranya adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas; pelanggan bisnis daya 6.600 VA sampai 200 kVA; pelanggan pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA; dan penerangan jalan umum.

Tarif listrik untuk pelanggan-pelanggan di atas turun sebesar Rp 22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh di periode Oktober – Desember 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×