kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.909   -18,45   -0,27%
  • KOMPAS100 1.005   -2,63   -0,26%
  • LQ45 769   -3,42   -0,44%
  • ISSI 227   0,12   0,05%
  • IDX30 396   -3,05   -0,76%
  • IDXHIDIV20 458   -4,29   -0,93%
  • IDX80 113   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 113   -1,21   -1,06%
  • IDXQ30 128   -1,04   -0,80%

Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan, Wujudkan Iklim Usaha Kondusif


Selasa, 01 Juli 2025 / 07:10 WIB
Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan, Wujudkan Iklim Usaha Kondusif
ILUSTRASI. Mendag Busan menyampaikan kembali, Paket Deregulasi Kebijakan Perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan langkah awal arahan Presiden RI.


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan iklim usaha lebih kondusif. Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6). Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing.

Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ujar Menko Airlangga.

Sementara itu, Mendag Busan menyampaikan kembali, Paket Deregulasi Kebijakan Perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan langkah awal arahan Presiden RI. “Pada implementasi deregulasi, ini nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis terkait,” tambahnya.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Alasan Terbitnya Deregulasi Impor 10 Komoditas

Deregulasi Kebijakan Impor

Dalam upaya menderegulasi kebijakan impor, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024’ dan menggantinya melalui penerbitan satu Permendag yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Impor serta delapan Permendag yang mengatur spesifik klaster komoditas.

Ketentuan umum terkait impor akan diatur dalam ‘Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor’. Sementara pengaturan terkait klaster komoditas akan diatur melalui penerbitan Permendag Nomor 17 sampai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag di atas dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Mendag Busan mengatakan, terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. “Melalui Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap sepuluh komoditas,” kata Mendag Busan.

Baca Juga: DEN Dorong Deregulasi Perdagangan, Soroti 4 Isu Non-Tariff Measures

Deregulasi Kebijakan Kemudahan Berusaha

Sementara itu, terkait deregulasi kebijakan untuk kemudahan berusaha di dalam negeri, Kemendag menerbitkan ‘Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah’. Ketentuan ini untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.

“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” jelas Mendag Busan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag Busan.

Baca Juga: Soal Deregulasi Kebijakan Impor, Begini Respons Kemenperin

Selanjutnya: Strategi MAP Grup Kejar Target Positif di Tengah Melemahnya Daya Beli Masyarakat

Menarik Dibaca: YLKI Soroti Masalah E-commerce, Blibli Tawarkan Ganti Rugi hingga Rp 25 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×