Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan dukungan atas langkah pemerintah dalam melakukan deregulasi impor melalui revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Namun, HIMKI menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap memberi perlindungan proporsional bagi industri furnitur nasional yang bersifat padat karya.
“Penyederhanaan perizinan impor bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, tetapi perlu diiringi pengawasan ketat agar tidak membuka celah praktik perdagangan tidak adil atau banjir barang impor yang merugikan pelaku industri dalam negeri,” ujar Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur kepada Kontan, Senin (30/6).
Sobur menambahkan, selama ini kebijakan impor bahan baku furnitur relatif mendukung kebutuhan industri, terutama untuk material yang belum tersedia secara mencukupi di dalam negeri. Namun, untuk produk furnitur jadi, ia menilai kebijakan masih perlu diperketat agar tidak terjadi kebocoran pasar.
Baca Juga: HIMKI Tolak Aturan Karantina Baru, Dinilai Hambat Ekspor Mebel Nasional
“Tantangannya adalah menyeimbangkan antara kebutuhan bahan baku dengan perlindungan produk jadi. Jika tak diatur, industri hilir dalam negeri akan kalah bersaing dan terancam stagnasi,” katanya.
Terkait dampak deregulasi terbaru, HIMKI melihat ada dua sisi. Di satu sisi, kelonggaran impor membuka peluang percepatan suplai bahan baku yang mendukung efisiensi produksi. Namun di sisi lain, terdapat potensi tekanan dari produk furnitur jadi impor yang bisa membanjiri pasar.
Untuk itu, HIMKI mendorong adanya kebijakan pendamping seperti penguatan pengawasan, insentif bagi pelaku ekspor, serta program nasional yang mengedepankan penggunaan produk furnitur lokal, baik dalam belanja pemerintah maupun sektor swasta.
Baca Juga: Industri Mebel Terancam, HIMKI Minta Kebijakan DHE 100% Dievaluasi
“Deregulasi bisa jadi peluang, asalkan diikuti langkah-langkah strategis untuk menjaga daya saing produsen nasional,” tegas Sobur.
Ia juga mengingatkan bahwa industri furnitur telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekspor nonmigas dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, penting agar kebijakan perdagangan tetap adil dan seimbang demi keberlangsungan industri ini.
Baca Juga: Industri Mebel Terpukul, HIMKI Desak Revisi Aturan Karantina Produk Jadi
Selanjutnya: Samudera Indonesia (SMDR) Siapkan Capex Hingga USD 250 Jutaan, Ini Fokus Penggunaanya
Menarik Dibaca: Tiket Diskon KAI Terjual 1,89 Juta Kursi, Ini KA dengan Tarif di Bawah Rp 100 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News