kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemerintah Wajibkan DMO Untuk Mineral


Kamis, 12 Februari 2009 / 12:22 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bukan hanya menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) atau wajib pasok dalam negeri untuk batubara, tetapi juga untuk produk mineral pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM) Bambang Setiawan, mengatakan penetapan DMO untuk mineral dan batubara akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menurut Bambang setidaknya ada 22 pasal dalam UU tersebut yang akan diatur dalam empat PP. Yaitu, RPP tentang Wilayah Pertambangan, RPP tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan serta RPP tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

"DMO tersebut untuk kepentingan nasional," kata Bambang, dalam Seminar UU Minerba dan Keberpihakan Kepada BUMN di Gedung GBHN Dewan Perwakilan Daerah, Kamis (12/2). Belum diketahui dengan pasti bagaimana perhitungan jumlah DMO untuk produk mineral tersebut. Termasuk kebijakan penetapan harganya oleh pemerintah.

Penetapan DMO mineral dan batubara diatur dalam pasal 3 c UU Minerba, yang menyebutkan: dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×