Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 29 tahun 2015 mulai Februari 2018 nanti, sepertinya bakal menemui jalan terjal. Pengusaha angkutan umum yang diwakili oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, penerapan beleid itu memberatkan dari sisi finansial.
Permenhub 29/2015 yang merupakan perubahan dari Permenhub 98/2013 mewajibkan pemilik angkutan umum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Antara lain meliputi pengubahan formasi tempat duduk dan penyediaan fasilitas penyejuk ruang alias AC.
Sebagai gambaran, pengusaha angkutan umum setidaknya harus merogoh kocek antara Rp 25 juta–Rp 30 juta per kendaraan tipe bus kecil untuk memenuhi ketentuan SPM pemerintah. Belum termasuk dana perbaikan pintu.
Lagipula, Organda menilai tak semua daerah memerlukan peningkatan fasilitas tersebut. "Masih banyak kendaraan niaga yang kondisinya belum memungkinkan untuk diberi fasilitas AC, tetapi harus dipaksakan, sehingga dia harus mengganti semua badan kendaraan," terang Ateng Haryono, Sekretaris Jenderal Organda saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/12).
Limbong Berman Ketua DPU Bus Kecil Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI berpendapat, peningkatan fasilitas bakal tak sebanding dengan potensi pendapatan. Sebab, pengguna angkutan umum di ibukota kalah bersaing dengan angkutan pribadi dan Trans Jakarta.
Ironisnya, tak ada jaminan bisnis angkutan umum ke depan bakal lebih moncer. Sementara penyelenggara angkutan umum yang berbasis koperasi hanya mengandalkan permodalan sendiri.
Ketimbang memenuhi tetek-bengek, Organda meminta pemerintah menanggung keberlangsungan angkutan umum. Jadi pengusaha mendapatkan bayaran dari pemerintah atas jasanya itu.
Pemerintah menanggapi, perubahan model bisnis angkutan umum itu membutuhkan waktu. "Kami juga harus melihat dulu dari sisi efektivitas, efisiensi dan kemampuan ekonomi kami," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada KONTAN, Sabtu (9/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News