kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Penambang Nikel Keberatan atas Kenaikan Royalti, Kementerian ESDM Minta Data Produksi


Senin, 21 April 2025 / 15:18 WIB
Penambang Nikel Keberatan atas Kenaikan Royalti, Kementerian ESDM Minta Data Produksi
ILUSTRASI. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyampaikan keberatannya terkait Kenaikan tarif royalti nikel. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif royalti nikel menuai sorotan dari pelaku industri. Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada Kamis (18/4), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan, pertemuan tersebut masih bersifat penjaringan awal. Kementerian ESDM membuka ruang dialog dengan pelaku industri, namun menekankan pentingnya penyampaian data yang valid untuk mendukung argumen keberatan.

"Kalau misalnya industri nikel mengalami kerugian, datanya seperti apa? Gitu saja. Ya kita beradu data," kata Tri ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (21/4).

Baca Juga: Aturan Kenaikan Royalti Nikel Disahkan, Penambang Siapkan Strategi Efisiensi

Tri menegaskan aturan kenaikan royalti telah ditetapkan, namun pemerintah tetap membuka ruang evaluasi dengan dasar perhitungan yang jelas.

“Yang namanya aturan kan, ya, tapi ya datanya mana dulu? Karena pada saat itu keluar kan mustinya sudah ada perhitungannya juga," tambahnya.

Hingga saat ini, menurut Tri, pihak asosiasi belum menyerahkan data yang dimaksud.

“Belum [kasih data], ya nantilah kita lihat,” katanya.

Kementerian ESDM pun belum memutuskan apakah akan memberikan insentif kepada pelaku industri.

“Ya mana, datanya dulu. [Ibaratnya] saya mau sekolah, minta duitnya dong. Mana, minta berapa?” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Ditjen Minerba berencana menyosialisasikan implementasi aturan baru ini sekaligus melakukan pengumpulan kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

“Bulan ini lah pokoknya,” kata Tri.

Baca Juga: Tarif Royalti Nikel Naik, Vale Indonesia (INCO) Siapkan Langkah Antisipasi

Dihubungi secara terpisah, Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan data biaya produksi untuk mendukung posisi pelaku industri dalam diskusi lanjutan.

“Karena tanpa data akan mempersulit pengambilan keputusan, ini pekerjaan sukar, karena masalah biaya produksi akan ada kesukaran memperolehnya,” kata Djoko kepada Kontan, Senin (21/4).

Menurut dia, data yang dimaksud meliputi harga pokok produksi dan proyeksi kerugian atau keberatan yang muncul akibat kenaikan tarif royalti.

“Penyiapan data tentu harus dirapatkan dengan seluruh anggota. APNI perlu menyiapkan data data yang menyangkut Harga pokok Produksi Nikel untuk pertemuan berikutnya,” katanya.

Selanjutnya: Bukan Hanya Terkena Tarif Resprikoral, RI Juga kena Dua Tarif Lain dari AS

Menarik Dibaca: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan di Usia 88

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×