Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel, melalui dua regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 26 April 2025. Para pelaku industri nikel pun bersiap mengencangkan ikat pinggang demi menjaga kelangsungan usaha.
Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno mengungkapkan, perubahan regulasi ini berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan berdampak langsung terhadap pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
“Saya pernah memberikan ulasan sikap APNI terhadap perubahan RUU royalti. Pemerintah juga harus membantu pengusaha untuk tetap memberikan dividen sesuai perjanjian awal saat mengajak investor masuk ke proyek tambang nikel,” kata Djoko kepada Kontan, Kamis (17/4).
Baca Juga: Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi
Menurut Djoko, jika keuntungan berkurang, maka akan terjadi pengurangan dividen. Banyak investor bisa mundur dari industri nikel karena regulasi yang tidak konsisten dan tidak menjamin keberlangsungan usaha.
Djoko menuturkan, pasar global tetap menjadi penentu harga nikel, bukan produksi dalam negeri semata. Meskipun Indonesia merupakan produsen terbesar nikel dunia, harga jual tetap dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran serta ditentukan oleh negara-negara industri dan bursa seperti London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Metals Market (SMM).
Baca Juga: Ini Respons Amman Mineral (AMMN) Soal Rencana Kenaikan Royalti Minerba
Untuk menyiasati kenaikan beban PNBP, pelaku usaha pertambangan nikel kini tengah menyiapkan strategi efisiensi, mulai dari menekan harga pokok produksi (HPP) di bawah Harga Patokan Mineral (HPM), hingga peningkatan perawatan alat berat untuk memperbaiki mechanical availability.
“Penambang akan meningkatkan efisiensi agar dapat menjaga HPP di bawah HPM. Ini penting agar tetap bisa membayar kewajiban pada investor, pemberi pinjaman, pajak dan non-pajak,” tambah Djoko.
Selanjutnya: Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Sambut Baik Pembukaan Blokir Anggaran IKN
Menarik Dibaca: Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Mengobati Asam Lambung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News