Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sejumlah pengembang reklamasi Teluk Jakarta memilih menghentikan proyek mereka. Langkah ini sambil menunggu kejelasan lebih lanjut dari megaproyek tersebut.
Ambil contoh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) yang mendapat jatah di pulau K. Rencananya, Jaya Ancol bakal menyulap pulau buatan itu menjadi arena hiburan berlabel Dufan Ocean.
Perusahaan ini sudah menggarap calon pulau memiliki luas 34 hektare tersebut. Apa lacur, adanya moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebabkan pengembang ini menghentikan proyek tersebut. Padahal, Jaya Ancol akan menjual kaveling di areal tersebut tapi tertunda.
Menurut Ellen Gaby Tulangow, Sekretaris Perusahaan Pembangunan Jaya Ancol, sampai akhir tahun lalu, pihaknya sudah menghabiskan dana Rp 400 miliar di proyek tersebut. Dana tersebut untuk pembangunan tanggul reklamasi. "Hingga kini belum ada investasi lagi di proyek reklamasi karena ada moratorium," tandas Gaby kepada KONTAN, Senin (29/5).
Akibat penghentian tersebut, kinerja Jaya Ancol menjadi tertekan. Bila di tahun 2015, laba PJAA Rp 291 miliar, tahun lalu terpangkas 54,9%, menjadi Rp 131 miliar. Si pemicu adalah pembengkakan beban biaya. Salah satunya untuk menggarap proyek reklamasi.
Melihat kondisi itu, manajemen Pembangunan Jaya Ancol tengah menunggu kebijakan Pemprov DKI. "Kami menunggu beliau (gubernur terpilih) sudah menjabat, supaya lebih mantap menjawabnya," tuturnya.
Senada, PT Jakarta Propertindo juga masih wait and see terkait kelanjutan proyek reklamasi tersebut. Menurut Satya Heragandhi, Direktur Utarama Jakarta Propertindo, pihaknya masih menunggu arahan pemegang saham, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. "Untuk Pulau F (yang dikelola Jakarta Propertindo), posisinya Pemprov DKI dikalahkan (keputusan PTUN yang membatalkan pemberian izin pulau F). Dan kami masih menunggu arahan lebih lanjut pemegang saham," katanya, ke KONTAN.
Adapun izin reklamasi pulau F keluar pada 22 Oktober 2015 lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015. Menurut Satya, setelah mendapat izin reklamasi tersebut, pihaknya mulai mengeluarkan dana untuk mengurus proyek pulau buatan seluas 190 hektare tersebut.
Seperti mengurus izin analisa dampak lingkungan dan kewajiban lain. Namun, Satya tidak merinci besaran dana yang sudah dikeluarkan di proyek itu.
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) juga masih menunggu kelanjutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Lewat PT Muara Wisesa Samudera, APLN mendapat izin reklamasi Pulau G pada tanggal 23 Desember 2014. "Kami tidak berkomentar dulu dan sudah ditangani pemerintah pusat, kami ikuti aturan saja," tegas Justini Omas, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro kepada KONTAN (295/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News