kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Penawaran harga pemerintah digantung Freeport


Senin, 03 Oktober 2016 / 20:31 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengambilan 10,64% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih jauh panggang dari pada api. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima tawaran kembali harga divestasi setelah pemerintah melego dengan hitungan skema replacment cost.

Adapun Kementerian ESDM sudah memberikan surat tanggapan yang kedua atas keberatannya terhadap penawaran harga yang dihitung Freeport senilai US$ 1,7 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sejauh ini Freeport belum memberikan tawaran kembali atas keberatan pemerintah lantaran harga divestasi yang terlampau mahal.

“Mereka belum tawarkan lagi, kita sudah kirim surat tanggapan keberatan yang kedua,” terangnya kepada KONTAN, Senin (3/10).

Tapi sayangnya, Bambang enggan menjelaskan alasan Freeport yang sampai saat ini belum menawarkan divestasi itu. Yang jelas, kata Bambang pemerintah tetap berpegang teguh kepada hitungan yang ada dalam tata cara perhitungan saham divestasi tambang penanaman modal asing yang ada di Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013.

“Tawaran kita tidak berubah, tetap pakai replacment cost. Saya tidak tahu alasannya kenapa Freeport belum tawarkan lagi, apakah keberatan? Atau masih dalam hitungan,” terangnya.

Pemerintah Belum Tentu Ambil

Hal ini menyebabkan pemerintah belum memutuskan siapa yang akan mengambil saham yang dilepas tersebut. Yang terpenting, kata Bambang, Freeport kembali menawarkan divestasinya terlebih dahulu. Barulah, pemerintah akan menawarkan siapa yang akan mengambil divestasi itu.

“Nanti ditawarkan, seperti ke pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekarang kita belum tahu siapa yang akan ambil,” tegasnya.

Bambang menampik, bahwa divestasi saham ini diulur-ulur menunggu kepastian kontrak Freeport ditahun 2019.

“Tidak ada itu menunggu-nunggu kontrak Freeport. Ini kan memang harus ditawarkan,” tandasnya. Sejauh ini, pemerintah juga belum menyatakan sikap tegasnya kepad Freeport untuk tawarkan divestasi itu.

Sementara Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan bahwa sebelumnya PT Freeport sudah menyampaikan laporan valuasi divestasi 10,64% saham kepada Pemerinah Indonesia.

Freeport berpendapat valuasi yang wajar berdasarkan analisa nilai pasar dari operasi tambang Grasberg. Ini sesuai dengan hak jangka panjang yang diberikan dalam kontrak karya.

"Kami meninjau dan merespon tanggapan yang kami terima dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Riza, Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia juga telah menyampaikan valuasi harga divestasi ke pemerintah pasca diskusi dan negosiasi amandemen dan perpanjangan kontrak karya serta divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×