Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, beras pun dibagi menjadi tiga kategori yakni beras medium, premium, dan khusus. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 31 tahun 2017, terdapat empat jenis beras khusus beserta persyaratannya.
Pertama, beras untuk kesehatan yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kedua beras organik dimana memiliki sertifikat dan diterbitakan oleh Lembaga Setifikat Organik.
Ketiga, beras indikasi geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Umum dan Hak Asasi Manusia atau varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian.
Keempat, beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, dimana sertifikat yang dimiliki diterbitkan lembaga berwenang di negara asal.
Khusus beras organik, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian (Kemtan), Suwandi mengungkap, hingga 2016 terdapat sekitar 1.088 ton gabah kering panen beras organik dengan 33 produsen yang sudah tersertifikasi.
Sementara itu, beras organik pun masih tersebar di beberapa daerah seperti Bandung, Tasikmalaya, Sragen, Klaten, Malang, Jember, dan Banyuwangi.
Suwandi menambahkan, sertifikat beras organik tersebut berlaku dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, diadakan pengecekan setiap tahunnya. Apabila sertifikat tersebut ingin diperpanjang, maka produsen harus melakukan pendaftaran ulang.
Suwandi tidak mengungkap secara rinci sudah berapa banyak produsen beras organik yang sudah memiliki sertifikat tahun ini, namun dia mengatakan dengan adanya kebijakan baru ini semakin banyak yang mulai melakukan pendaftaran. Bahkan, banyak yang mendaftar untuk beras indikasi geografis.
"Beras indikasi geografis memang utamanya melalui Kementerian Umum dan Hak Asasi Manusia, dan bila tidak punya IG ya bisa dari Kemtan untuk pelepasan yang varietas. Potensinya ada raturan yang mau mendaftar," tutur Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News