kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo Hari Ini, Apa Dampaknya Jika Google Cs Tidak Daftar?


Rabu, 20 Juli 2022 / 04:32 WIB
Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo Hari Ini, Apa Dampaknya Jika Google Cs Tidak Daftar?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu (20/7/2022), merupakan batas terakhir bagi perusahaan penyedia sistem elektronik (PSE) untuk melakukan melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar (Ke Kominfo)" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Semuel,  pendaftaran perusahaan PSE ke Kominfo diperlukan untuk melindungi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruang digital.

Dia bilang, saat ini ruang digital tidak memiliki batasan dan alamat yang bisa diawasi jika tidak diketahui melalui pendaftaran.

"Pendaftaran (diwajibkan) agar tahu apa layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus bahasa Indonesia agar masyarakat mengerti, dan hal lain yang harus dipatuhi," jelasnya.

Baca Juga: Soal Pasal Karet di Permen Kewajiban Pendaftaran PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Selain itu, kewajiban pendaftaran ini berkaitan dengan pendataan terhadap perusahaan PSE asing yang memiliki usaha di Indonesia.

Sebab, perusahaan asing yang memiliki usaha di dalam negeri harus mematuhi hukum yang berlalu di Indonesia, khususnya terkait pajaknya.

"Mereka (PSE) yang berusaha di Indonesia, walaupun tidak berlokasi di Indonesia, harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk membayar pajaknya," tegasnya.

Lebih lanjut Dirjen Semuel menjelaskan, ada enam kategori PSE yang harus didata, yakni: 

1. Melakukan menggunakan layanan transaksi baik itu jasa maupun barang.

2. Melakukan layanan keuangan, seperti payment gateway dan sebagainya.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi

3. Melakukan layanan komunikasi sosial media seperti Telegram Facebook Instagram dan lain-lainnya.

4. Melakukan layanan berbayar seperti streaminh musik, video ataupun film.

5. Melakukan layanan terkait data pribadi orang Indonesia.

6. Melakukan layanan terkait hal-hal yang diwajibkan oleh sektor.

Dampak jika PSE tidak melakukan pendaftaran

Melansir Kompas.com, Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, akan banyak penolakan dari masyarakat. 

Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah. 

Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, maka aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi. 

"Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," kata Pratama kepada KompasTekno. 

Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo? Ini Perincian PSE Asing yang Sudah Daftar ke Kominfo

"Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi," imbuh Pratama. 

Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain. Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini. 

Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE. 

"Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×