Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
"Kalau menurut saya pasti dong (bisa menurunkan harga jual). Tapi masalah besaran berapa itu relatif, kontribusi ke total mesti dihitung lagi," terang Fanshurullah.
Sebagai infromasi, PP Nomor 48 tahun 2019 ini menggantikan PP Nomor 1 tahun 2006. Beleid baru ini telah diundangkan pada 8 Juli 2019, namun baru akan diberlakukan 60 hari setelah itu.
Baca Juga: Gandeng Kemendes PDTT, BPH Migas wujudkan 330 penyalur BBM di wilayah terpencil
Dalam PP Nomor 48/2019, iuran dibayarkan untuk penjualan BBM jenis avgas, avtur, minyak tanah no subsidi, bensin (gasoline), gasoil kerosene, minyak diesel dan fuel oil.
Besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha diperoleh dari perkalian realisasi jumlah volume per jenis BBM yang dijual per tahun dengan harga jual BBM dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase iuran.
Sesuai PP Nomor 48/2019, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun, turun dari 0,3% menjadi 0,250%. Sementara volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iuran turun dari 0,2% menjadi 0,175%.
Sedangkan persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun, dipangkas dari 0,1% menjadi 0,075%.
Adapun, untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, volume pengangkutan sampai dengan 100 juta Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) per tahun, persentase iurannya turun dari 3% menjadi 2,50%. Sementara persentase iuran dari volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun turun dari 2% menjadi 1,50%.
Sedangkan besaran iuran badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi turun dari 0,3% menjadi 0,25%.
Di samping itu, PP baru ini juga memperluas pengecualian pembayaran iuran. Sebelumnya, kewajiban pembayaran iuran dikecualikan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar dan minyak tanah bersubsidi.
Baca Juga: Lelang Jaringan Distribusi Gas Ancam Jaringan Perusahaan Gas Negara (PGAS)
Dalam beleid baru ini, pembayaran iuran juga dikecualikan untuk penjualan Jenis BBM Penugasan Khusus (Premium), gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta gas bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Selain itu, pokok perubahan lainnya seperti, adanya denda kumulatif 2%, dan pembayaran iuran bulanan berdasarkan self assessment.
Asal tahu saja, BPH Migas mencatat realisasi penerimaan iuran yang masuk menjadi PNBP tahun 2018 mencapai Rp 1,35 triliun atau 142% dari target. Jumlah tersebut terdiri dari iuran badan usaha dari kegiatan BBM sebesar Rp 1,07 triliun dan badan usaha dari kegiatan gas bumi senilai Rp 278,6 miliar.
Pada tahun ini, BPH Migas menargetkan PNBP sebesar Rp 950 miliar. Hingga 12 Agustus 2019, realisasinya sudah 103% dari target, yakni mencapai Rp 977,84 miliar. Dengan adanya penurunan iuran yang mulai berlaku per 6 September 2019 nanti, PNBP yang diestimasikan oleh BPH Migas hingga akhir 2019 mencapai Rp 1,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News