Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Syamsul Azhar
Pendapatan industri kosmetik kecantikan dan perawatan pribadi tembus US$8,09 miliar - Jakarta, 22 Juli 2023 - Pasar industri kosmetik khususnya kecantikan dan perawatan pribadi di Indonesia mencatatkan prestasi gemilang.
Tahun ini perkiraan pendapatan di bisnis industri kosmetik mencapai US$8,09 miliar.
Menurut laporan dari Statista, pasar industri kosmetik ini diperkirakan akan terus tumbuh sebesar 4,59% setiap tahunnya (CAGR 2023-2028).
Segmen pasar terbesar industri kosmetik dipegang oleh segmen Perawatan Pribadi dengan nilai pasar sebesar US$3,41 miliar pada tahun 2023.
Prestasi pendapatan industri kosmetik ini memberikan harapan bagi perkembangan bisnis kosmetik di Indonesia.
Namun, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), Solihin Sofian, menyatakan bahwa ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh pelaku industri.
Solihin menyoroti masalah maraknya kosmetik ilegal yang diakibatkan oleh bebasnya penjualan kosmetik secara online.
Baca Juga: Ini Jurus BPOM Menghadapi Peredaran Kosmetik Ilegal
"Kemudahan berjualan secara online membuka peluang bagi pelaku kosmetik ilegal. Peredaran kosmetik ilegal semakin mudah ditemui di pasar online karena mereka tahu bahwa produk tersebut tidak akan melewati persyaratan pascapasar oleh pihak regulator," ungkap Solihin saat dihubungi oleh KONTAN pada Jumat (21/07/23).
Masalah lain yang disoroti di industri kosmetik adalah terkait Jasa Titip (Jastip). Solihin berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan regulasi yang tegas terkait Jastip, termasuk Jastip barang-barang kosmetik dari luar negeri.
Menurutnya, masuknya barang ilegal produk industri kosmetik melalui Jastip tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari segi pajak, tetapi juga meresahkan industri dalam negeri dan mengancam keselamatan konsumen sebagai pengguna produk tersebut.
Baca Juga: Makin Menjamur, Industri Kecantikan Tembus 1.000 Perusahaan
Solihin menekankan pentingnya regulasi industri kosmetik yang adaptif dengan perkembangan di industri kosmetik untuk mencegah stagnasi atau bahkan kemunduran industri kosmetik di Indonesia.
Dia menyinggung mengenai Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Juli, dan menyatakan bahwa pasal-pasal di dalamnya perlu lebih memperhatikan kebutuhan industri kosmetik.
Meskipun demikian, Solihin bersyukur bahwa saat ini industri kosmetik telah masuk ke masa endemi, di mana para produsen dapat bergerak lebih leluasa dan toko-toko offline dapat dibuka kembali.
Meskipun penjualan online menjadi salah satu saluran penjualan yang menjanjikan industri kosmetik selama masa pandemi Covid-19, Solihin mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh industri kosmetik atau perawatan kulit hanya melalui penjualan online, seperti pengujian tekstur dan aroma produk.
Pengetesan ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli suatu produk yang dihasilkan industri kosmetik.
Dengan dibukanya kembali toko-toko offline, Solihin optimis bahwa ini akan menjadi dorongan bagi industri kosmetik untuk pulih dan tumbuh kembali, serta memberikan keuntungan bagi konsumen dalam mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News