kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendapatan menurun, PTSN merugi di kuartal I


Senin, 04 Mei 2015 / 18:33 WIB
Pendapatan menurun, PTSN merugi di kuartal I


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Perusahaan perakitan elektronik dan ponsel PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) mencatat kerugian pada kuartal pertama tahun ini. Penurunan pendapatan menjadi penyebabnya.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada kuartal I-2015, perusahaan mencatat pendapatan US$ 22.53 juta. Jumlah tersebut menurun 39,20% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 37,06 juta.

Portofolio pendapatan perusahaan berasal dari dua lini usaha, yaitu penjualan dan perakitan. Lini usaha penjualan mengantongi pendapatan sebesar US$ 21,66 juta atau setara dengan 96,13% dari total pendapatan. Angka tersebut menurun 40,13% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 36,18 juta.

Sementara lini usaha perakitan mencatat pendapatan sebesar US$ 862,46 ribu atau setara dengan 3,87% dari total penjualan. Jumlah tersebut 2,31% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 882,89 ribu.

Menurunnya pendapatan membuat perusahaan harus mencatat rugi bersih sebesar US$ 466,43 ribu. Padahal pada periode yang sama tahun lalu perusahaan masih mencetak laba bersih sebesar US$ 745,67 ribu.

Bidin Yusuf, Direktur Operasional PTSN menjelaskan penurunan penjualan disebabkan pelemahan ekonomi yang berdampak pada penurunan permintaan elektronik dalam negeri. "Ekonomi melambat. Daya beli menurun, permintaan elektronik menurun, permintaan produksi dan perakitan elektronik pun ikut menurun," ujar Bidin pada KONTAN, Senin (4/5).

Bidin mengharapkan, berbagai aturan pemerintah terkait dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bisa segera dilaksanakan. Untuk diketahui saat ini pemerintah tengah menggodok sejumlah beleid mengenai TKDN industri ponsel.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Selain itu Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tengah menggodok aturan ini juga yang mengatur TKDN harus sekitar 40%.

Dengan dikeluarkan peraturan soal TKDN, pabrikan ponsel global diwajibkan merakit di dalam negeri. Dengan merakit di Indonesia bisa meningkatkan nilai hitungan TKDN produksi ponsel global tersebut. JIka tidak dipenuhi, pabrikan ponsel yang sebelumnya masih impor tersebut akan dicabut ijin importir. Pabrikan ponsel global tersebut bisa membangun pabrik sendiri di Indonesia atau bisa saja merangkul perusahaan perakitan lokal sebagai mitra, seperti PTSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×