kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan CPO Fund bakal mundur


Jumat, 29 Mei 2015 / 06:13 WIB
Penerapan CPO Fund bakal mundur


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Fund pada 18 Mei 2015 lalu. Namun, sepertinya aturan ini sulit untuk berjalan sesuai rencana, yakni pada Juni mendatang.

Penyebab utamanya, hingga kini, pemerintah belum membentuk Badan Pengelola Dana (BPD) CPO Fund sebagai lembaga yang akan yang menghimpun dan mengelola dana tersebut. Ini terungkap dari pengakuan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang belum diajak bicara perihal pembentukan BPD CPO Fund.

Namun, sebelumnya disebutkan bahwa Gapki menjadi satu dari tiga perwakilan pengusaha sawit yang bakal duduk dalam jajaran dewan pengawas BPD CPO Fund. Dua lainnya adalah Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gapki menyatakan, awal sampai Perpres diteken, pihaknya belum pernah diundang rapat oleh pemerintah untuk ikut membahas pembentukan BPD CPO Fund hingga saat ini. Alhasil, Gapki belum memutuskan siapa nama perwakilan yang bakal bergabung dalam lembaga anyar ini.

"Pemerintah belum mengundang pengusaha sawit untuk diskusi soal BPD CPO Fund," terangnya, Kamis (28/5). Masih saling tunggu Asal tahu saja, dewan pengawas CPO Fund ini akan berjumlah sembilan kursi, enam di antaranya merupakan hak enam kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan bakal dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Faktor lain yang membuat kebijakan ini terancam molor berjalan adalah karena masih harus menunggu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang besaran harga dan subsidi biodiesel. Maklum, penghimpunan dana CPO Fund ini salah satunya memang untuk melaksanakan kewajiban atau mandatori penggunaan biodiesel sebanyak 15% sebagai campuran bahan bakar solar atau B15.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengakui bahwa Perpres CPO Fund ini memang terlambat terbit dari jadwal yang ditetapkan. Namun, dia bilang, yang penting aturan ini harus segera jalan dalam waktu dekat. "Targetnya, awal Juni sudah jadi semua," tandasnya.

Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian memastikan pihaknya akan turut dalam BPD. Meski secara resmi mewakili pemerintah, Kemtan juga berjanji menjadi corong dari petani kelapa sawit untuk mendapatkan fasilitas dari BPD. "Kami akan tunggu nanti arahan dari Kemkeu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×