kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.966   74,00   0,41%
  • IDX 5.915   -186,20   -3,05%
  • KOMPAS100 770   -25,15   -3,16%
  • LQ45 583   -15,69   -2,62%
  • ISSI 205   -6,69   -3,16%
  • IDX30 330   -8,26   -2,45%
  • IDXHIDIV20 404   -8,45   -2,05%
  • IDX80 87   -2,78   -3,08%
  • IDXV30 109   -1,95   -1,76%
  • IDXQ30 106   -2,14   -1,98%

Penerapan Komisi Ojol 8% Mulai 1 Juli: Maxim Beda Sikap dari Gojek-Grab?


Rabu, 24 Juni 2026 / 13:47 WIB
Penerapan Komisi Ojol 8% Mulai 1 Juli: Maxim Beda Sikap dari Gojek-Grab?
ILUSTRASI. Potongan komisi ojol 8% akan berlaku 1 Juli 2026. Maxim belum putuskan sikap, cermati dampak serius pada pendapatan perusahaan. (Dok/Maxim)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) memberikan tanggapan terkait rencana penerapan potongan komisi mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) menjadi 8% pada 1 Juli 2026 mendatang.

Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, hingga saat ini manajemen internal Maxim masih mencermati dan tengah berdiskusi sebelum menerapkan potongan komisi mitra pengemudi sebesar 8% secara penuh.

"Kami masih dalam tahap diskusi, nanti bakal diinfokan secepatnya. Mungkin kami akan berikan juga nanti statement terkait potongan 8% ini bagaimana," katanya kepada Kontan, usai agenda penandatanganan MoU Maxim Indonesia dan Yayasan Cheshire di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Mou Hilirisasi Indonesia-Swiss: Pemberdayaan SDA, Teknologi dan Pendanaan

Ia bilang, pihaknya juga mengetahui bahwa dua pemain besar lainnya di industri ride-hailing telah menyatakan akan menerapkan kebijakan tersebut mulai bulan depan untuk layanan transportasi kendaraan roda dua.

Kendati masih menakar berbagai pertimbangan, menurutnya, hal ini bukan berarti Maxim tak akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tersebut.

Hanya saja, Maxim menyebut setiap perusahaan memiliki model bisnis yang berbeda-beda, sehingga perusahaan perlu waktu lebih untuk mencermati arahan tersebut sebelum akhirnya memutuskan.

"Baru kemarin, Gojek dan Grab sudah memberikan statement, ya. Kalau dibilang kami nggak mengikuti sih, nggak juga. Tapi tentu setiap perusahaan itu punya model bisnis yang berbeda-beda," lanjut Dirhamsyah.

Menurutnya, proses pendalaman lebih lanjut diperlukan Maxim agar ekosistem bisnis perusahaan di industri ride-hailing Tanah Air ke depannya tetap berjalan tanpa hambatan.

Dirhamsyah membeberkan, salah satu pertimbangan yang tengah dicermati Maxim adalah dampak potongan komisi ini terhadap pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Mou Hilirisasi Indonesia-Swiss: Pemberdayaan SDA, Teknologi dan Pendanaan

"Karena kan sudah pasti ketika yang awalnya komisinya di atas itu (8%), dan sekarang diminta untuk diturunkan, secara langsung bisa dibilang ya revenue (pendapatan) kami menurun," tuturnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini potongan komisi mitra pengemudi Maxim berkisar di angka 8% hingga 15% di seluruh Indonesia.

"Rata-rata kami di sekitar 12%. Starting dari 8%, maksimal sampai 15%. Jadi kalau mengambil average-nya kami di 12%, itu sudah termasuk ojek, mobil, delivery, layanan massage, terus ada kargo juga," imbuh Dirhamsyah.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), dua perusahaan ride-hailing PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia resmi menyatakan akan mengimplementasikan potongan komisi mitra pengemudi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang efektif 1 Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×