kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.260   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.904   3,46   0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -1,47   -0,15%
  • LQ45 762   -5,14   -0,67%
  • ISSI 228   0,95   0,42%
  • IDX30 393   -2,78   -0,70%
  • IDXHIDIV20 453   -3,10   -0,68%
  • IDX80 112   -0,45   -0,40%
  • IDXV30 114   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)


Selasa, 08 Juli 2025 / 15:58 WIB
Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)
ILUSTRASI. ?sejumlah perusahaan komoditas menanggapi rencana pemerintah terkait RKAB menjadi per tahun dari per tiga bulan


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyiapkan strategi dan antisipasi terhadap perubahan aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara dari yang saat ini berlaku selama tiga tahun menjadi per satu tahun.

Hal ini menyusul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan RKAB bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara.

DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun melalui sistem digital e-RKAB, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

Baca Juga: Timah (TINS) akan Bagikan Dividen Tunai, Berikut Jadwal Lengkapnya

Bahlil menilai skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global, khususnya untuk komoditas batubara.

“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahunahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).

Timah (TINS) memandang bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar lebih adaptif terhadap dinamika yang terus berkembang

Sekretaris Perusahaan TINS Rendi Kurniawan mengatakan, dari sisi perusahaan, tentu saja akan melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pemerintah.

"PT Timah meyakini bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tantangan baru, dan bertujuan untuk menciptakan perbaikan yang berkelanjutan," kata Rendi kepada Kontan, Selasa (8/7).

Meski demikian, sambung Rendi, TINS masih menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasinya. Pada prinsipnya, perusahaan siap untuk menyesuaikan strategi operasional dan pengelolaan pasokan timah di pasar global.

"Dalam hal ini, sinergi yang solid antara perusahaan dan regulator menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bahlil Bilang Pemerintah Siap Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam (PTBA) Niko Chandra mengungkapkan, pengembalian masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun, PTBA menghormati keputusan tersebut. 

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan, PTBA senantiasa patuh dan akan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami percaya bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan matang untuk kebaikan industri pertambangan dan negara secara keseluruhan," ujarnya kepada Kontan, Selasa (8/7). 

Niko menuturkan, PTBA akan memastikan setiap rencana produksi dapat tetap berjalan efisien dan optimal, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi. 

 

Selain itu, PTBA juga akan terus menjaga kinerja operasional dan finansial perusahaan agar tetap stabil di tengah dinamika kebijakan yang ada. PTBA akan terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru ini. 

Selanjutnya: Begini Upaya KFA Bangun Interaksi Kesehatan di Tengah Keramaian PRJ

Menarik Dibaca: Begini Upaya KFA Bangun Interaksi Kesehatan di Tengah Keramaian PRJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×