kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan negara harus meningkat dari perpanjangan PKP2B dan IUPK


Rabu, 22 Juli 2020 / 14:40 WIB
Penerimaan negara harus meningkat dari perpanjangan PKP2B dan IUPK
ILUSTRASI. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Merujuk paparan yang disampaikan Irwandy, ketika PKP2B eksisting diperpanjang terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari kondisi eksisting sekitar US$ 435 juta per tahun. Jika tidak diperpanjang, terdapat potensi loss penerimaan negara sekitar US$ 834 juta per tahun.

Selain itu, jika diperpanjang, ada kepastian atas investasi jangka panjang perusahaan. Terdiri dari investasi infrastruktur sebesar US$ 2,5 miliar, eksplorasi US$ 364,56 juta dan hilirisasi sebesar 3,4 miliar.

Secara aturan, peningkatan penerimaan negara memang menjadi syarat wajib bagi perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP. Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 169 dan PP Nomor 77 Tahun 2014.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru, Pasal 169 A (1) menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan negara.

Pasal 169 A (2) menegaskan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara yang dimaksud, dilakukan melalui: (a) pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan/atau (b) luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Baca Juga: Kementerian ESDM sebut PNBP pertambangan 2020 bakal turun 20% menjadi Rp 38 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×