kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.967   54,00   0,30%
  • IDX 5.679   35,74   0,63%
  • KOMPAS100 733   5,57   0,77%
  • LQ45 557   4,21   0,76%
  • ISSI 198   1,08   0,55%
  • IDX30 316   1,61   0,51%
  • IDXHIDIV20 389   -0,24   -0,06%
  • IDX80 83   0,60   0,73%
  • IDXV30 106   -0,43   -0,41%
  • IDXQ30 102   0,23   0,23%

Penerimaan negara harus meningkat dari perpanjangan PKP2B dan IUPK


Rabu, 22 Juli 2020 / 14:40 WIB
ILUSTRASI. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Merujuk paparan yang disampaikan Irwandy, ketika PKP2B eksisting diperpanjang terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari kondisi eksisting sekitar US$ 435 juta per tahun. Jika tidak diperpanjang, terdapat potensi loss penerimaan negara sekitar US$ 834 juta per tahun.

Selain itu, jika diperpanjang, ada kepastian atas investasi jangka panjang perusahaan. Terdiri dari investasi infrastruktur sebesar US$ 2,5 miliar, eksplorasi US$ 364,56 juta dan hilirisasi sebesar 3,4 miliar.

Secara aturan, peningkatan penerimaan negara memang menjadi syarat wajib bagi perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP. Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 169 dan PP Nomor 77 Tahun 2014.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru, Pasal 169 A (1) menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan negara.

Pasal 169 A (2) menegaskan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara yang dimaksud, dilakukan melalui: (a) pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan/atau (b) luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Baca Juga: Kementerian ESDM sebut PNBP pertambangan 2020 bakal turun 20% menjadi Rp 38 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×