kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerimaan negara harus meningkat dari perpanjangan PKP2B dan IUPK


Rabu, 22 Juli 2020 / 14:40 WIB
Penerimaan negara harus meningkat dari perpanjangan PKP2B dan IUPK
ILUSTRASI. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi ketat yang akan dilakukan pemerintah untuk menerbitkan perubahan status PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi (OP) sebagai perpanjangan kontrak.

Evaluasi tersebut termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara. "Itu menjadi syarat utama, menjadi salah satu yang dipersyaratkan oleh pemerintah," tutur Irwandy dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).

Baca Juga: Rencana pemangkasan produksi belum tentu langsung berdampak ke kondisi pasar batubara

Dia memang belum memaparkan dengan detail progres maupun substansi terkait aturan perpajakan untuk pertambangan batubara itu. Poin yang paling menonjol, sebut Irwandy, ialah mengenai kenaikan tarif royalti dari PKP2B eksisting saat telah diperpanjang izinnya dan berubah status menjadi IUPK OP. Jika pada PKP2B saat ini ditetapkan sebesar 13,5% setelah menjadi IUPK OP pemerintah mengusulkan agar naik menjadi 15%.

"Ini adalah salah satu bentuk yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Salah satu yang paling menonjol bahwa akan naik royalti dari 13,5% menjadi 15%," kata Irwandy.

Merujuk materi paparan yang disampaikan Irwandy, ada simulasi penerimaan negara saat PKP2B diperpanjang menjadi IUPK dibandingkan dengan PKP2B saat ini. Begitu juga semulasi jika PKP2B tidak diperpanjang, dengan IUPK OP yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Pertama, dari PKP2B generasi pertama eksisting, penerimaan negara yang diperoleh saat ini terdiri dari (1) dana hasil produksi batubara (DHPB)/royalti sebesar 13,5%, (2) Lumpsum Payment, (3) PBBKB 7,5% (reimburse), (3) sales tax maksimal 5%, dan (4) PPh badan 45%. Sedangkan untuk PKP2B selain generasi pertama (generasi 1+) hanya dikenakan DHPB 13,5%.

Kedua, jika izin berlanjut atau menjadi IUPK OP sebagai perpanjangan dari PKP2B, maka untuk generasi pertama komponen penerimaan negaranya menjadi: (1) royalti+PHT+BMN sebesar 15% (usulan pemerintah), (2) PBB Prevaling, (3) Pajak daerah prevailing, (4) PPN Prevailing sebesar 10%, (5) PPh Badan Prev. sebesar 25%, dan (6) EAT sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

Sedangkan untuk PKP2B generasi 1+ berubah menjadi (1) royalti+PHT+BMN sebesar 15% (usulan pemerintah) dan (2)  EAT sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

Ketiga, penerimaan negara dari IUPK OP yang berasal dari WPN atau ketika PKP2B tidak diperpanjang. Maka komponen penerimaan negara dari PKP2B generasi I ialah: (1) royalti 3%, 5%, atau 7%, (2) PBB Prevaling, (3) Pajak daerah prevailing, (4) PPN Prevailing sebesar 10%, (5) PPh badan prev. 25%, dan (6) EAT sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

Sedangkan untuk penerimaan negara dari PKP2B generasi 1+, ialah: (1) royalti 3%, 5%, atau 7% dan (2) EAT sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

"Di sini kalau menjadi WPN, tentunya royalti turun seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sekarang," kata Irwandy.

Sebagai gambaran, dari PKP2B eksisting saat ini dengan DHPB sebesar 13,5% maka proporsi perbandingan penerimaan negara sebesar 67,84% dan perusahaan 32,16% , dengan total penerimaan negara US$ 2,63 miliar.

Jika PKP2B diperpanjang, DHPB diusulkan naik dari 13,5% menjadi 15%. Jika tidak, berlaku ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yakni royalti 3%, 5%, dan 7%.

Proporsi penerimaan negara dibanding perusahaan meningkat dari kondisi eksisting menjadi 79,01% : 20,99% saat PKP2B diperpanjang. Jika tidak, maka akan turun dari kondisi eksisting menjadi 57,57% untuk penerimaan negara : 42,43% untuk perusahaan.

Baca Juga: Jika ada pemotongan produksi batubara, target setoran PNBP minerba sulit tercapai

Merujuk paparan yang disampaikan Irwandy, ketika PKP2B eksisting diperpanjang terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari kondisi eksisting sekitar US$ 435 juta per tahun. Jika tidak diperpanjang, terdapat potensi loss penerimaan negara sekitar US$ 834 juta per tahun.

Selain itu, jika diperpanjang, ada kepastian atas investasi jangka panjang perusahaan. Terdiri dari investasi infrastruktur sebesar US$ 2,5 miliar, eksplorasi US$ 364,56 juta dan hilirisasi sebesar 3,4 miliar.

Secara aturan, peningkatan penerimaan negara memang menjadi syarat wajib bagi perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP. Hal itu sebagaimana sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 169 dan PP Nomor 77 Tahun 2014.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru, Pasal 169 A (1) menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan negara.

Pasal 169 A (2) menegaskan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara yang dimaksud, dilakukan melalui: (a) pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan/atau (b) luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Baca Juga: Kementerian ESDM sebut PNBP pertambangan 2020 bakal turun 20% menjadi Rp 38 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×