kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Penertiban Pay TV Kabel Daerah Berjalan Lamban


Kamis, 27 Mei 2010 / 23:43 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya |



JAKARTA. Sejak 2008 pemerintah telah menggembar-gemborkan akan membersihkan Televisi Kabel Daerah tak berizin, nyatanya hingga sekarang realisasi dari rencana tersebut tak juga kunjung tuntas. Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat pasang target, tahun 2010 ini sudah bebas dari pembajakan siaran.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo) Herry Prasetyo mengakui hingga kini baru sekitar 20 perusahaan TV kabel daerah yang mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo.

"Dalam waktu dekat ini akan ada lagi 40 perusahaan lagi, dan 40 lagi dalam proses di KPI dan Kemenkominfo," kata Herry kepada KONTAN.

Jumlah tersebut terbilang sangat kecil dibandingkan jumlah televisi kabel daerah yang beroperasi tanpa izin di daerah-daerah. Tahun lalu Aptekindo memperkirakan ada sedikitnya 2.500 perusahaan atau operator TV Kabel Daerah yang beroperasi tanpa izin. "Selain memang nakal, banyak juga yang tak tahu prosedur perizinannya," kata Herry.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto bilang, pihaknya memang sempat menargetkan tahun 2010 ini sudah tidak ada lagi TV Kabel Daerah ilegal. Sayangnya, praktek penertibannya tidak semudah yang dibayangkan. "Aturannya kan masih baru, jadi butuh waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi ke daerah-daerah," terang Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×